Ormas Sasangga Banua Ungkap Polemik Bando Bisa Diakhiri dengan Mencabut Perwali Banjarmasin

0

POLEMIK keberadaan 10 baliho bando yang melintang di atas Jalan Achmad Yani Banjarmasin, makin meruncing. Ini menyusul adanya ancaman dari DPRD Kota Banjarmasin untuk memanggil Walikota Ibnu Sina terkait dengan rencana pembongkaran 10 media reklame yang ditengarai tak berizin itu.

WALIKOTA Ibnu Sina pun diminta DPRD Banjarmasin untuk menaati perjanjian antara pemerintah kota dengan pihak pengusaha reklame yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan. Ini karena, sebelumnya dalam pertemuan kedua belah disepakati untuk menunda pembongkaran hingga masa kontrak pemilik baliho bando dengan kliennya berakhir.

“Sebenarnya ada empat syarat sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Nah, jika salah satu tidak melanggar hukum atau sesuatu yang halal, maka perjanjian itu bisa direalisasikan atau ditaati,” kata Ketua Divisi Kajian Strategi dan Politik Sasangga Banua Syamsul Ma’arif kepada jejakrekam.com, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Syamsul, hal yang dikhawatirkan masyarakat atas keberadaan baliho bando yang membentang di atas jalan adalah jika nanti roboh atau mencelakai pengguna jalan. Syamsul mengatakan hal semacam ini yang harus diantisipasi ke depan.

“Berdasar pengalaman yang ada, saat cuaca buruk seperti hujan deras disertai angin kencang, beberapa materi baliho bando sempat terbang atau jatuh ke jalan. Belum lagi, ada kejadian pondasi baliho bando yang sempat patah. Nah, jika nanti baliho bando itu ternyata roboh dan menimbulkan korban jiwa, lantas siapa yang harus bertanggungjawab?” ucap Acoel, sapan akrabnya.

BACA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

Bagi aktivis 1998 ini, jika membandingkan masalah baliho bando dengan tempat hiburan malam (THM) yang beberapa kali dirazia aparat Satpol PP Kota Banjarmasin, bukan persoalan setara. Menurut Acoel, hal itu juga bukan menjadi pembenaran bagi DPRD Banjarmasin agar bisa menunda rencana pembongkaran sisa-sisa material baliho bando di Jalan Achmad Yani dari kilometer 2 hingga 6 atas batas kota.

“Patut dicatat dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian. Di antaranya, kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Nah, dalam suatu sebab yang halal itu bisa diartikan tidak melawan hukum,” beber Acoel.

Acoel berpendapat dalam posisi perjanjian antara Walikota Ibnu Sina dengan pihak APPSI Kalsel, sebenarnya sudah batal demi hukum. Hal ini disebabkan keberadaan baliho bando yang menjadi objek telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014.

BACA JUGA : Ketua APPSI Kalsel Tuding Ada Pengusaha Advertising Bali Bermain di Polemik Bando

Ia pun mengomentari pernyataan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini yang merasa langkah Walikota Ibnu Sina seperti mengakangi perda, karena lebih mengutamakan peraturan walikota (perwali) dalam mengambil tindakan hukum.

“Secara implisit, pernyataan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini sebenarnya menginginkan agar perwali yang selalu menjadi dasar kebijakan pemerintah kota menindak 10 baliho di Jalan Achmad Yani, memang patut diubah,” tutur Acoel.

Ia menegaskan setuju dengan desakan DPRD Banjarmasin agar Walikota Ibnu Sina segera mengubah atau mencabut perwali dalam menyikapi polemik keberadaan baliho bando itu. Apalagi, beber Acoel, jika ternyata perwali itu justru bertentangan dengan Perda Reklame yang posisi hukumnya lebih di atas.

BACA JUGA : Pemilik 10 Baliho Bando Telah Kena SP-3, Kepala Satpol PP Banjarmasin : Segera Dibongkar Paksa!

“Atas dasar itu, kami dari ormas Sasangga Banua pun mendesak agar polemik baliho bando ini diakhiri dengan mengubah atau mencabut perwali. Sementara, Perda Penyelenggaraan Reklame yang tengah digodok DPRD Banjarmasin harus mempertimbangkan kondisi lapangan. Ini bisa menjadi solusi dari persoalan yang ada,” pungkas Acoel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.