Usai di Martapura, Toko Obat di Kertak Hanyar dan Gambut Bakal Dirazia

0

OPERASI gabungan digelar Satpol PP Kabupaten Banjar dengan menyasar toko-toko obat di Martapura. Operasi gabungan non yustisi melibatkan personel TNI, Polri dan Dinas Perizinan Kabupaten Banjar, tanpa diikuti perwakilan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banjarmasin.

BEBERAPA toko obat dirazia tim gabungan itu berada di Pasar Murung Keraton, Murung Masjid dan Tanjung Rema, Kamis (30/9/2021). Razia kali ini pun dimaksudkan untuk menertibkan peredaran obat-obatan yang berbahaya atau masuk daftar G dan terlarang. Termasuk, tim juga memantau status perizinan dari toko-toko obat yang ada di kawasan Martapura.

Dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat / Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar, Adi Kusuma Wijaya, personel gabungan dari Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Staf DPMPTSP Banjar dan Apoteker dari Dinkes Banjar, memeriksa satu per satu toko atau kios obat di tiga wilayah itu.

“Usai kegiatan di Martapura, razia serupa juga akan kami lanjutkan ke Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut,” ucap Adi Kusuma.

BACA : Toko Obat dan Apotik Diserbu Warga, Dokter Meldy: Berbagai Penyakit Muncul Setelah Lebaran

Ada pertimbangan mendasar yang diambil Satpol PP Kabupaten Banjar. Menurut Adi, dalam giat rutin patroli ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) Satpol PP Banjar, sering ditemukan beberapa remaja yang mengkonsumsi alkohol botolan yang diracik sendiri.

“Atas instruksi pimpinan, kami juga melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) peredaran minuman keras dan obat terlarang,” ucap Adi.

Dari hasil razia itu, Adi mengakui tidak ditemukan adanya obat-obatan terlarang serta penjualan alkohol. Hanya ada beberapa toko yang ditemukan bermasalah dengan perizinan. Karena, operasi gabungan ini berstatus non yustisi, sehingga jika ada pelanggaran tidak ditindak tegas, hanya diberi teguran.

BACA JUGA : Soroti Peredaran Bebas Via Online, BPOM Ingatkan Jangan Bangga Beli Produk Impor

Adi menyebut ada beberapa toko obat yang telah habis izinnya atau berakhir, namun belum diperpanjang. Untuk itu, dia mengimbau agar para pedagang atau pemilik toko obat menjual obat yang terdaftar resmi di BPOM serta mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Apabila ada pelanggaran perda, maka bisa menjadi yustisi sehingga ditindaklanjuti sampai ke sidang pengadilan,” ucap Adi.(jejakrekam)

Pencarian populer:www rema 2021 com sering
Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.