Pemilik 10 Baliho Bando Telah Kena SP-3, Kepala Satpol PP Banjarmasin : Segera Dibongkar Paksa!

0

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin memastikan setelah dilayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pemilik 10 baliho bando di Jalan Achmad Yani, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran paksa.

“KARENA surat peringatan kedua (SP2) tidak diindahkan, karena kami meminta agar pemilik bando membongkar sendiri, terpaksa dilayangkan lagi SP-3. Saat ini, kami tengah menyiapkan peralatan untuk pembongkaran. Ini masalah teknis, makanya kami berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Jumat (1/10/2021).

Mantan Camat Banjarmasin Timur ini menegaskan sebelumnya pemilik 10 baliho bando di Jalan A Yani telah menerima SP-2 dan diberi tempo tiga hari untuk membongkar sendiri. Ternyata, surat teguran malah tak diindahkan.

Muzaiyin menyebut SP-3 itu telah diterbitkan pada Kamis (30/9/2021) ditujukan kepada para pemilik baliho bando yang ada di Jalan A Yani sepanjang kilometer (km) 2 hingga 6 atau batas kota dengan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

BACA : Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina

Muzaiyin mengungkapkan dirinya telah berkonsultasi dengan sang atasan, Walikota Ibnu Sina dan instansi terkait dalam penindakan  berupa pembongkaran sisa baliho bando yang sebelumnya telah ditindak.

Adapun 10 titik baliho bando itu di antaranya berada di depan Restoran Padang Sederhana, pertigaan Jalan A Yani-Jalan Simpang Ulin (depan Duta Mall), pertigaan Jalan Kolonel Sugiono-Jalan A Yani dekat RSUD Ulin, hingga ke batas kota. Mayoritas pemilik baliho ini tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

Disinggung kapan waktu pembongkaran baliho bando itu, Muzaiyin mengatakan masalah itu akan segera dirapatkan dengan instansi teknis seperti menurunkan alat berat dan lainnya agar pembongkaran tak terkendala di lapangan.

“Soal pembongkaran itu masalah teknis saja. Karena, struktur besi yang melintang di atas jalan harus dibongkar dengan hati-hati,” kata Muzaiyin.

BACA JUGA : Ditempo Tiga 3 Hari, Satpol PP Banjarmasin Ancam Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani

Sekadar mengingatkan di masa kepemimpinan Ichwan Noor Chalik selaku Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin telah menertibkan 10 baliho yang membentang di atas Jalan A Yani dari kilometer 2 hingga 6 pada Jumat (19/6/2020) lalu. Dari aksi pembongkaran itu, masih menyisakan beberapa bagian dari baliho bando.

Aksi penertiban sekaligus pemasangan tanda telah disegel Satpol PP Banjarmasin juga dibackup Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin serta dikawal aparat kepolisian. Bahkan, kasus pembongkaran baliho bando ini berbuntut, seiring Ichwan Noor Chalik dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

BACA JUGA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

Masalah itu pun juga dibedah Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, hingga menyimpulkan adanya maladministrasi  dalam penindakan baliho bando. Selain berdalih penegakan Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor Nomor 16 Tahun 2014, beberapa konsideran lainnya digunakan adalah  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, termasuk adanya surat dari Kapolresta Banjarmasin tanggal 10 April 2017 Nomor B/795/IV/2017 perihal baliho melintang di jalan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.