H Ansharuddin Divonis Satu Tahun Penjara

0

TINDAK pidana dugaan penipuan menggunakan cek kosong, sampai pada agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

KASUS yang melibatkan mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin ini menjadi perhatian dan sorotan publik.

Puluhan awak media memenuhi ruang sidang Candra. Dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng, SH selaku ketua majelis hakim, dan didampingi dua hakim anggotanya, Kamis (30/9/2021).

Sebelum membacakan amar putusannya, Hakim Aris Bawono Lenggang mengatakan ada beberapa pertimbangan hukum. Diantaranya pledoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Yang memberatkan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana sebagaimana diatur dalam KUHP 378, dan harus menjalani hukuman selama satu penjara.

AJUKAN BANDING: Terdakwa H Ansharuddin sampaikan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Usai mendengarkan putusan, Jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir pikir, selama seminggu.

Sementara, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, M Mauliddin SH langsung menyampaikan banding.

“Kami langsung mengajukan banding atas putusaan tadi, karena ada beberapa pertimbangan hukum,” ujar M Mauliddin SH.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.