Dalilkan Penggelembungan Suara Pilgub, Khairil Gugat KPU Kalsel ke MK

0

MESKI pemenang Pilgub Kalsel 2020, Gubernur Sahbirin Noor bersama Wakil Gubernur Muhidin telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan kini telah bertugas memimpin Pemprov Kalimantan Selatan, ternyata ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADALAH Khairil Anwar, seorang warga Kalsel ber-KTP Yogyakarta dan tinggal di Tangerang, Jawa Barat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tahun 2021 bernomor 151/PHP.GUB-XIX/2021.

Tuduhan cukup serius. Ia mengajukan permohonan karena menduga adanya indikasi mark up suara yang dilakukan KPU Provinsi Kalsel sebagai termohon. Jalannya sidang pun berlangsung cukup panas. Ketika Wakil Ketua MK, Aswanto bersama dua hakim; Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mencecar soal legal standing gugatan itu.

Dalam pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020, Kharil Anwar dianggap bukan peserta pilkada, karena dalam gugatannya meminta pembatalan penetapan hasil penghitungan suara perolehan suara.. “Apakah Saudara peserta pemilihan?” tanya Aswanto. “Bukan, Yang Mulia,” jawab Kairil Anwar dalam sidang MK di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Lalu Aswanto menanyakan apa yang mendasari Khairil mengajukan permohonan ini. Menjawab hal ini, Khairil mendasari dirinya melihat ada novum atau bukti baru terhadap ketetapan KPU Kalsel.

BACA : Akhirnya Rapat Pleno Terbuka KPU Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Terpilih

Novoum itu adalah dugaan terjadinya rangkap suara di dalam penetapan itu. Namun, Aswanto menegaskan berdasar Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada yang menyebutkan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan KPU.

“Jika mengacu pada penetapan KPU Kalsel, permohonan seharusnya diajukan pada 11 Juni 2021. Ini (permohonan) Saudara pada 25 Agustus, mestinya 11 Juni,” kata Aswanto mengklarifikasi.

Khairil mengakui secara waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum ia tidak memenuhi persyaratan. Namun, Khairil menegaskan dirinya mengajukan permohonan karena ingin memberitahu kepada majelis mengenai indikasi terjadinya penggelembungan suara dari penetapan KPU.

Ia memaparkan terjadi penggelembungan suara sekitar 4.520 suara di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Rinciannya, di TPS 13 Barabai Darat, TPS 8 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang.

BACA JUGA : Gugatan H2D Ditolak MK, Paman Birin Kembali Nakhodai Kalsel

Dalam petitum, Khairil meminta kepada MK untuk menganulir ketetapan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 atau memerintahkan KPU Kalsel untuk menetapkan suara pasangan calon (paslon) 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) sebelumnya 869.621 ditambah 719 menjadi 870.340 dan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebelumnya 828.591 ditambah 1899 menjadi 830.490.

Khairil Anwar pun meminta MK agar memerintahkan kepada KPU untuk menemukan suara misterius sebanyak 1968 suara. Sidang ini juga diikuti Ketua KPU Kalsel Sarmuji selaku termohon didampingi Siswandi Reyaan dan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bersama Nur Kholis Majid.

BACA JUGA : Setelah Dilantik, Paman Birin-Muhidin Fokuskan Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Rakyat

Bahkan, panelis MK pun menanyakan kepada KPU Kalsel soal telah dilantiknya pemenang Pilgub Kalsel, BirinMu. Langsung dijawab iya oleh Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Nah, sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Aswanto mengungkap sidang dilanjutkan pada 6 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB. Agendanya, untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti termohon dan Bawaslu.(jejakrekam)

Pencarian populer:Penggelembungan suara di barabai
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.