Bentangkan Spanduk di Jalan Houling Balangan Coal, Ini yang Diinginkan Syaipul

0

MERASA tuntutan hak atas lahan miliknya tak kunjung selesai, Syaiful Anwar warga Desa Hukai Kecamatan Juai melakukan pemblokiran jalan houling yang digunakan oleh perusahaan tambang batubara milik Balangan Coal, Kamis (23/9/2021).

PEMBLOKIRAN dengan menggunakan rangkaian kayu dan spanduk tersebut, menurut Syaiful, bukan maksud dirinya menghalangi atau mengganggu aktivitas perusahaan tapi hanya memanfaatkan lahan miliknya. “Lahan ini kan milik saya, jadi wajar kalau misalnya saya menggunakannya,” bebernya.

Apalagi selama ini, menurut Syaiful, dia tidak pernah menerima ganti rugi atau melakukan jual beli atas lahan milik kepada perusahaan maupun pihak lain.

Disisi lain, lanjut dia, pihak perusahaan malah menggunakan dan merusak lahan miliknya tersebut demi kepentingan mereka.

“Saya disini hanya mempertahankan hak atas lahan milik saya, apalagi beberapa kali pertemuan atau mediasi dengan perusahaan selalu tidak menemukan penyelesaian dan disisi lain hak saya sebagai pemilik lahan terus dirugikan karena perusahaan memanfaatkannya dengan cara menguasainya tanpa seijin saya,” ucapnya kesal.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi  Rinaldo Kurniawan,  Land Management Dept head Balangan Coal grup menyampaikan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan menghalangi aktivitas operasional perusahaan,  karena  ini berhubungan dengan aturan dan perundang-undangan.

Terkait klaim lahan yang dikuasakan kepada Syaiful Anwar tersebut, kata  Rinaldo, pihaknya secara langsung telah beberapa kali berkomunikasi dan menjelaskan duduk perkaranya, bahwa lahan yang diklaim sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat yang perusahaan yakini sebagai pemilik lahan.

“Sehingga apabila ada klaim kepemilikan lagi diatasnya maka jalan terbaik adalah menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum, sehingga semua pihak ,termasuk kami perusahaan bisa mendapatkan jawaban,  dan kepastian secara hukum,” bebernya.

Pihaknya sendiri, menurut Rinaldo,  berkomitment untuk tunduk dan patuh atas segala hasil keputusan hukum. Untuk diketahui, tambang batubara milik PT Balangan Coal yang semula merupakan gabungan tiga buah izin IUP ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam PT Adaro Energy Tbk, dimana wilayah operasional atau izinnya berada di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.