Kukuhkan Motoris Wisata, Walikota Ibnu Sina Serahkan Surat Izin Angkutan Sungai

0

WALIKOTA Banjarmasin, H Ibnu Sina mengukuhkan Motoris wisata mitra binaan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin yang berlangsung di Rumah Anno Siring Tendean, Rabu 22/09/2021.

TURUT hadir, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Muhammad Ikhsan Al-hak dan Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin serta stakeholder terkait.

Dalam kesempatan itu, H Ibnu Sina menuturkan dalam rangka menjelang hari jadi Kota Banjarmasin ke-495 tahun itu dirinya mengukuhkan para motoris wisata binaan dan sekaligus diberikan Surat Izin Angkutan Sungai, serupa SIM bermotor sekaligus Kartu Identitas.

“Baik, hari ini dalam rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin, kita meresmikan atau mengukuhkan motoris kelotok wisata kota Banjarmasin. Jadi, mereka ini di-SK-kan oleh Walikota Banjarmasin. Bahkan, mereka juga mendapat Surat Izin Angkutan Sungai. Ya, semacam SIM sungai, SIM kelotok,” tutur H Ibnu Sina.

BACA : Menara Pandang Ditutup Akibat Pandemi, Wisata Susur Sungai Diberi Dispensasi

Mantan anggota DPRD Kalsel ini memaparkan masa berlaku surat izin angkutan sungai adalah setahun. Nah, apabila habis masa berlakunya wajib diperpanjang terkait biaya yang dikenakan sangat murah, hanya Rp 50 ribu. “Kemudian, berlak nya satu tahun, nanti akan diuji lagi kelayakannya oleh Dinas Perhubungan Banajrmasin per tahun, dan dipungut biaya 50 ribu untuk surat izin,” papar H Ibnu Sina.

Ibnu Sina berharap setelah new normal dan pulih dari Covid-19 dapat diperkenankan membuka tempat wisata, hal ini sesuai dengan peraturan Imendagri dan siap dengan protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA : Ada Trip Baru Wisata Susur Sungai di Banjarmasin

“Kami berharap setelah pernormalan baru, kemudian kita pulih dari Covid-19 ini. Termasuk rangkaian Hari Jadi Kota Banajrmasin, masih diperkenankan untuk membuka tempat wisata baru. Kemudian, sesuai Inmendagri Nomor 44/2021untuk PPKM level 4 Jawa, Bali, di luar Jawa-Bali ini masih diperkenankan 25 persen untuk membuka tempat pariwisata. Tapi ingat, harus dengan ketat standar prosesnya,” papar Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.