Ditempo Tiga 3 Hari, Satpol PP Banjarmasin Ancam Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani

0

ADA 10 titik baliho bando tersisa di sepanjang Jalan Achmad Yani mulai kilometer 2 hingga kilometer 6, batas kota Banjarmasin dengan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar terancam bakal dibongkar. Ini menyusul, belum diindahkannya surat peringatan (SP) atau teguran dilayangkan Satpol PP Kota Banjarmasin.

DALAM suratnya, misalkan bernomor 331.1/416/Satpol&Damkar-04/IX/2021, tertanggal 22 September 2021, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin melayangkan surat teguran atau peringatan I.

Dasar tindakan yang diambil aparat berseragam khaki tua kehijau-hijauan mengacu ke hasil rapat bersama Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan instansi terkait pada Kamis (26/8/2021) mengenai penertiban reklame bando di sepanjang Jalan A Yani.

Sedikitnya ada 10 titik baliho bando yang akan disasar Satpol PP Kota Banjarmasin. Seperti depan Restoran Padang Sederhana, pertigaan Jalan A Yani-Jalan Simpang Ulin (depan Duta Mall), pertigaan Jalan Kolonel Sugiono-Jalan A Yani dekat RSUD Ulin, hingga ke batas kota. Mayoritas pemilik baliho ini tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

BACA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

“Reklame bando itu menyalahi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta surat teguran I tertanggal 13 September 2021,” tulis Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin dalam suratnya dikutip jejakrekam.com, Rabu (22/9/2021).

Dalam surat teguran (SP) II ini, mantan Camat Banjarmasin Timur ini pun memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada pemilik baliho bando segera membongkar sejak surat itu dilayangkan atau diteken sang kepala.

BACA JUGA : Pemilik Baliho Tak Berizin Kena SP, DPRD Banjarmasin Kaji Revisi Perda Reklame

“Jika tidak membongkar, maka Satpol PP Kota Banjarmasin akan membongkar reklame bando itu,” tulis Muzaiyin. Surat itu pun ditembuskan kepada Walikota Banjarmasin, Dinas PUPR Banjarmasin, Dinas Penanaman Modal dan PSTP, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin serta Camat Banjarmasin Timur.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.