Diberi SP 2, Ketua APPSI Kalsel Tuding Tindakan Kepala Satpol PP Banjarmasin Terlalu Dipaksakan

0

DILAYANGKAN surat teguran (peringatan) kedua, pemilik baliho bando di Jalan Achmad Yani yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, langsung bereaksi.

KETUA APPSI Kalimantan Selatan Winardi Sethiono menanggapi surat teguran (peringatan) dari Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin tertanggal 13 September 2021 mengenai ancaman pembongkaran diberi batas waktu hanya tiga hari.

“Selama ini, Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame selalu menjadi dalil untuk pembongkaran reklame bando. Kami menilai surat peringatan atau teguran ini terlalu dipaksakan,” ucap Winardi Sethiono kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, sikap yang diambil sang Kepala Satpol PP Banjarmasin itu juga terlalu gegabah, karena substansi peringatan tidak ada kejelasan pelanggaran apa yang dipersalahkan .

“Tindakan semacam ini sebagai upaya main paksa dan bersifat sepihak terhadap pengusaha lokal orang Banua Kalsel. Padahal, selama ini kami selalu ingin mendukung program kegiatan Pemkot Banjarmasin,” ucap Winardi.

BACA : Ditempo Tiga 3 Hari, Satpol PP Banjarmasin Ancam Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani

Ia menjelaskan menyikapi surat peringatan atau teguran dari Satpol PP Banjarmasin, maka pihaknya langsung membalas dengan surat klarifikasi.

“Kami minta penjelasan pasal atau kesalahan atau pelanggaran apa yang jadi konsiderannya. Apakah Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame?” cecar pria yang akrab disapa Wins ini.

Ia menerangkan sejak 2007 hingga lahirnya Perda Nomor 16 Tahun 2014 itu, bahwa reklame bando yang dikelola pihaknya telah memenuhi kewajiban. Utamanya, turut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Nah, ketika kami hendak membayar kewajiban pajak daerah (reklame) pada 2019 lalu, justru ditolak tanpa ada kejelasan dan solusi yang diberikan pemerintah kota,” kata Wins.

BACA JUGA : Pemilik Baliho Tak Berizin Kena SP, DPRD Banjarmasin Kaji Revisi Perda Reklame

Informasinya, selama ini dari potensi pajak reklame yang belum tergali akibat terjadi beda pendapat antara pengusaha reklame dengan Pemkot Banjarmasin, dihitung mencapai Rp 1 miliar lebih.  

“Selaku pengusaha daerah, kami ingin berperan serta dalam memberi kontribusi terhadap pembangunan kota ini. Salah satunya, ya menyetor kewajiban pajak daerah dalam hal ini pajak reklame,” papar Wins.

BACA JUGA : Sapu Bersih Bando, Pemkot Banjarmasin Siap Kehilangan Potensi Pajak Rp 1 Miliar

Ia mengungkap dalam beberapa kali pertemuan hingga ada kesepakatan dengan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina serta pihak terkait, justru para pengusaha reklame tergabung di APPSI Kalsel tak pernah menolak.

“Kami setuju dan tak pernah membantah dari beberapa kali pertemuan itu. Namun, anehnya tiba-tiba kami mendapat surat peringatan atau teguran dari Kepala Satpol PP Banjarmasin,” kata Wins, mempertanyakan.

BACA JUGA : Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

Dalam hasil analisis Wins, justru dalil atau dasar hukum yang jadi konsideran Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin mengacu ke Perda Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, makin membuat bingung pemilik baliho bando.

“Sampai sekarang justru surat klarifikasi kami belum dijawab, tiba-tiba dapat surat peringatan lagi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.