Pemilik Baliho Tak Berizin Kena SP, DPRD Banjarmasin Kaji Revisi Perda Reklame

0

POLEMIK keberadaan baliho bando yang melintang di atas ruas jalan protokol, hingga disetop pengaduan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan oleh Polda Kalsel, diyakini hanya bisa dituntaskan dengan merevisi Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014.

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggara Reklame DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengakui ada beberapa poin yang menjadi atensi khusus  dalam penguatan Perda Nomor 16 Tahun 2014. Menurut dia, berdasar kajian justru Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, malah membolehkan keberadaan baliho bando itu.

“Atas dasar itu, makanya apakah nanti ada 50 persen pasal-pasal yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame itu diubah. Atau, nanti malah diperkuat lagi, karena sebenarnya masalah baliho ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Senin (20/9/2021).

BACA : Minta Cabut Perwali, Keluarkan Aturan Baru Soal Reklame Bando

Sebagai konsideran lainnya, Isnaini mengungkapkan juga dikaji peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, agar nantinya perda yang dihasilkan tak bertabrakan dengan aturan di atasnya.

“Sebenarnya, dengan perda yang ada, jika pemerintah kota itu konsisten menegakkannya, maka ketika ada baliho tak berizin, harusnya segera ditindak, bukan malah dibiarkan berdiri dan kecolongan,” kata Isnaini.

BACA JUGA : Jangan Kecolongan Lagi, Bakueda Banjarmasin Pastikan Baliho Tak Berizin Segera ‘Ditebang’

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin menegaskan dari hasil pendataan di 100 titik, telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan kepada pemilik baliho atau media reklame yang tak berizin. Menurut dia, untuk pembongkaran baliho bando di Jalan Achmad Yani, akan terus dilanjutkan.

“Untuk pembongkaran baliho bando yang ada tetap jalan. Saat ini, mereka sudah diberi surat peringatan (SP) I, jadi masih berproses dan tindaklanjutnya secara bertahap,” kata mantan Camat Banjarmasin Timur ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.