BNNK HSS Gelar Workshop Tanggap Ancaman Narkoba

0

INDONESIA saat ini dianggap berada dalam kondisi darurat narkoba. Hal tersebut berdasarkan fakta yang menunjukkan meningkatnya tingkat kerawanan, baik itu dalam hal penyalahgunaan, peredaran dan telah membawa dampak kerusakan multi dimensional.

MENURUT Kepala BNNK Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Agus Winarti mengatakan, untuk mendukung kabupaten agar tanggap ancaman narkoba (kotan), Selasa (21/9/2021).

Pesan ini disampaikan saat workshop penguatan kapasitas kepada insan media yang berkaitan dengan ancaman bahaya narkoba. “Kondisi darurat narkoba ini sangat memperihatinkan yang terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu yang menyebar hingga pelosok desa,” ujar Agus Winarti.

Menurutnya, ketanggapan terhadap ancaman narkoba perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui aspek sosial budaya, dengan membentuk norma dan sistem sosial yang menjatuhkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BACA: Pengusaha Keramba Sekaligus Bandar Sabu Diringkus BNNK HSU

“Untuk menjatuhkan masyarakat dari penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dengan adanya peraturan tertulis dan tidak terlulis tentang narkoba. Ayo kita perang dengan narkoba,” ajaknya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten HSS Rony Rusnadi, mengatakan narkoba memang menjadi permasalah yang komplek dan tidak hanya terjadi disama kini, tetapi sudah ada disepanjang sejarah peradaban manusia.

“Untuk memerangi narkoba ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Rony.

Dikatakannya, untuk lebih memfokuskan pencapaian “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” maka pemerintah melakukan intervensi dan mengeluarkan intruksi presiden nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

BACA JUGA: Patungan, BNNK Balangan Bantu Korban Banjir di HST

Nah, untuk menanggapi persoalan P4GN tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021, tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Untuk perang dengan narkoba perda ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat yang melibatkan instansi terkait pemerintah daerah. Hal itu dilakukan sebagai komitmen pemda mendukung program P4GN,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSS Rahmawaty, mengatakan dalam menyukseskan P4GN semua pihak atau elemen masyarakat diharapkan terlibat, termasuk peran media, baik elektronik maupun media cetak maupun media online serta media sosial.

Saat ini, kata Rahmawaty, buka hanya wartawan atau jurnalis dengan media massanya, tapi masyarakat juga memiliki akun media sosial yang bisa digunakan untuk memerangi narkoba. “Mari kita bersama-sama perangi narkoba, untuk menuju generasi emas 2045. Tapi lebih bagus lagi bisa diwujudkan sebelum 2045,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.