Unit Kerja Kantor Imigras Resmi Beroperasi di Balangan

0

BUPATI Balangan Abdul Hadi menyerahkan dokumen permohonan Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi kepada Kepala Bidang Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi, Dadan Gunawan di kediaman Bupati Balangan, beberapa waktu lalu.

ABDUL Hadi berharap, saat didirikannya UKK ini dalam tempo dua tahun ke depan berubah menjadi kantor imigrasi ini, dapat membawa dampak yang bagus untuk masyarakat Balangan, baik dari segi ekonomi maupun jumlah orang yang datang ke Balangan.

“Kita sekarang sedang mengembangkan sektor objek wisata, kita mengerjakan beberapa air terjun. Tetapi itu belum tentu dikunjungi oleh orang, tapi kalau kita mendirikan lembaga pasti orang datang bukan hanya kepentingan warga Balangan, tetapi juga kepentingan warga lain,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, seperti apa yang dikatakan pihak imigrasi, pelayanan ini mengabaikan asas domisili, ini nantinya warga di kabupaten lainnya akan datang ke Kabupaten Balangan. Nantinya investor juga akan berpikir untuk mendirikan hotel di sini, tetapi sekarang kalau mereka mau mendirikan hotel di sini tentunya akan sepi dari pengunjung.

Selain itu diharapkan akan memberikan multi dampak dari segi ekonomi, dan melengkapi pelayanan di Kabupaten Balangan, warga Balangan boleh dikatakan bangga dari kabupaten tetangga. Karena mereka belum mempunyai unit kerja kantor imigrasi, sedangkan Balangan kabupaten yang masih muda sudah memilikinya.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi Dadan Gunawan, mengatakan, tentunya ini menjadi perhatian dari tahapan permohonan yang dilakukan oleh kepala daerah beserta masyarakat di Kabupaten Balangan, yang sudah mengharapkan kehadiran fungsi kantor imigrasi di Kabupaten Balangan.

“Tentunya aspek-aspek realistis yang kami lakukan adalah melakukan tindak lanjut dari yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai penanggung jawab kegiatan di wilayah Kalimantan Selatan, dengan fungsi divisi keimigrasiannya tentunya kami menindaklanjuti usulan yang dimaksud ada konsep telaah yang dibuat,” jelas Dadan.

Terakhir lanjut dia, tentu prasyarat yang ditetapkan oleh Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal imigrasi sudah sampai dimana progresnya, kesiapan itu yang pihaknya diskusikan saat ini bersama pemerintah daerah serta tim dari Kanwil Pusat.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.