Mengadu ke DPRD Tabalong, Ratusan Guru Honorer Pertanyakan Tes Seleksi PPPK

0

RATUSAN guru honorer menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Jalan Ahmad Yani, Mabuun, Murung Pudak, Senin (20/9/2021). Mereka mengadu soal pelaksanaan tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

MEREKA meminta agar DPRD Tabalong bisa memperjuangkan aspirasi mereka ke pemerintah pusat. Ini karena, rata-rata para guru honorer sudah lama mengabdi di sekolah, hingga terbentur usia rata-rata sudah 40 tahun ke atas.

Sementara, PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Ferry Elpiani, mengatakan aspirasi para guru honorer ini akan segera diperjuangkan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.

“Jika penerbangan sudah normal, kami akan bertolak ke Jakarta sembari membawa perwakilan guru honorer,” ucap Ferry Elpiani, usai berdialog dengan para guru honorer.

BACA : Pemprov Kalsel Umumkan Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru, Ribuan Pelamar Bersaing

Ia menegaskan dengan membawa perwakilan guru honorer di Tabalong, maka pemerintah pusat akan mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di daerah.

“Sebab, tujuan diadakannya PPPK ini untuk menuntaskan guru-guru honorer yang tidak lulus PNS. Apalagi, para guru honorer ini mengeluh tes seleksi PPK yang tak bisa diikuti guru hororer berusia di atas 40 tahun, sementara mereka sudah lama mengabdi di sekolah,” papar legislator Partai Demokrat ini.

Temuan lainnya, para guru usia tua rata-rata tak mampu mengoperasikan seleksi komputer. Iini karena ketajaman mata telah menurun drastis. Ambil contoh, saat memegang mouse komputer pun gemetar. “ Kedepan, kami berharap agar guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah ini bisa langsung diangkat jadi PNS,” ucap Ferry.

Untuk diketahui, syarat PPPK guru tahun 2021 adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). Kemudian, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikuytnya, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.