Kepala Satpol PP Banjarmasin Akui Dilematis Tindak Kafe yang Jual Miras

0

TENGARAI beredarnya minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) secara bebas di kafe-kafe yang ada di Banjarmasin, menjadi dilematis. Satu sisi, kebanyakan para pemilik kafe mengantongi izin dari pemerintah pusat, tapi di aturan peraturan daerah (perda) juga terbatas tempat yang boleh menjual.

DILEMATIS ini diakui Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin. Menurut dia, kebanyakan para pemilik kafe selalu berlindung karena sudah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Selama ini, hal semacam ini terjadi di lapangan. Mereka mengklaim memiliki izin dari pusat, sehingga kami pun agak kesulitan untuk menindak,” ucap Muzayyin saat dikontak jejakrekam.com, Senin (20/9/2021).

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau Perda Minol, diatur besaran retribusi untuk hotel bintang tiga, empat dan lima yang punya restoran/bar membayar Rp 100 juta, karaoke dewasa Rp 150 juta, dan diskotik Rp 300 juta. Kemudian, bagi diskotik, karaoke dewasa dan pub/bar saja tarifnya sama Rp 300 juta, Rp 150 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan, restoran talam selaka dan talam kencana dikenakan retribusi Rp 100 juta.

BACA : Miras Diduga Beredar Bebas Di Kafe-Kafe, DPRD Banjarmasin Desak Satpol PP Awasi Ketat

Tarif pun berlaku selama dua tahun, kemudian ditinjau ulang selama tiga tahun. Bagi penunggak wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau seluruh operasional perusahaan hingga pencabutan izin. Nah, aturan teknis diatur dalam peraturan walikota (perwali) termasuk prosedur mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Mantan Camat Banjarmasin Timur ini tak memungkiri, selain hotel, restoran dan bar yang diizinkan menjual miras, justru masih ada tempat-tempat yang terlarang justru diduga menjual minuman berkadar alkohol tinggi itu.

“Yang pasti, bagi yang tak memiliki izin, kami akan tindak tegas pemilik warung atau kafe yang bebas  menjual miras,” tegas Muzayyin. Mengenai data di mana saja kafe atau tempat yang tak mengantongi izin itu, Muzayyin mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/20/kepala-satpol-pp-banjarmasin-akui-dilematis-tindak-kafe-yang-jual-miras/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.