Geledah Kediaman Dua Tersangka OTT, KPK Sita Buku Tabungan dan Akta Perusahaan

0

USAI menggeledah ruang kerja Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP) Kabupaten HSU Maliki, serta rumah dinas (rumdin) Bupati H Abdul Wahid di Amuntai, ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar tempat lain.

KEDIAMAN dua tersangka kasus operasi tangkap tangkap (OTT) suap berbentuk komitmen fee dua proyek rehabilitasi irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah dan Banjang, tak luput dari penggeledahan penyidik komisi antirasuah ini. Kediaman Direktur CV Hanamas, Marhaini di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru, Fachriadi  di Jalan Khuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah, ‘diobok-obok’.

Lurah Murung Sari Rully Lesmana, mengakui tim penyidik KPK ini meminta dirinya untuk turut menyaksikan penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan dimulai dari pukul 10.45 Wita dan berakhir pada pukul 14.50 Wita,” ujar Rully Lesmana kepada awak media di Amuntai, usai mendampingi tim penyidik KPK menggeledah kediaman Fachriadi alias Ahok, Senin (20/9/2021).

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita buku rekening perusahaan CV Kalpataru dan akte notaris pendirian perusahaan terkait serta beberapa barang elektronik. “Ada tiga barang bukti yang dibawa tim penyidik KPK, buku tabungan, akte notaris perusahaan dan barang elektronik,” ujar Rully.

BACA : KPK Sita Uang Dan Barbuk Di Ruang Kerja Plt Kepala Dinas PU Dan Rumdin Bupati HSU

Ia menerangkan dirinya pun turut menandatangani berita acara penyitaan barbuk ini. Dari pantauan awak media di lapangan, penggeledahan serupa dilakukan di rumah Ketua Gapensi HSU, Marhaini alias Ihin yang menjadi tersangka kasus OTT ini. Usai menggeledah rumah kedua penyuap Plt Kepala PUPRP Kabupaten HSU, KPK kembali menggeledah ruang kerja Maliki.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Seperti diwartakan, dalam operasi senyap bersandi Merah Putih pada Rabu (15/9/2021), KPK mengamankan 7 orang di lokasi. Mereka yang diamankan adalah Maliki (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU), Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Termasuk, PPTK Dinas PU HSU, mantan ajudan Bupati HSU, Kasi di Dinas PUP HSU, serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

BACA JUGA : Usai Ruang Kerja, Rumah Dinas Bupati HSU Abdul Wahid Digeledah Penyidik KPK

Bahkan, lima orang diboyong KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil OTT itu, diamankan dokumen beserta uang tunai sebesar Rp 345 juta. Perkara ini pun diawali dari perencanaan lelang dua proyek irigasi. Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

Proyek milik Dinas PUPRP ini sempat dilelang dan ditayangkan di LPSE.  Namun, sebelum lelang, Maliki yang merupakan Plt Kepala Dinas PU HSU ini memberi syarat kepada Marhaini dan Fachriadi agar menyetor komitmen fee sebesar 15 persen.

Dalam proses lelang, proyek DIR Kayakah diikuti 8 perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang menawar yakni CV Hanamas, hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan, proyek satunya di DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Berikutnya, hanya dua perusahaan yang mengajukan tawaran, yakni CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

BACA JUGA : Didapat Satu Kresek Uang, Diduga Ada Bagi-Bagi Proyek Di Dinas PU HSU

Hingga, proyek itu dimenangkan CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Begitu, seluruh proses administrasi selesai, diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan uang muka. Nah, sebagian uang muka diduga diberikan Marhaini dan Fachriadi kepada Maliki.  Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta, hingga KPK menggelar OTT.

Atas perbuatan itu, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai penerima, Maliki ditetapkan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Demi keperluan penyidikan, Maliki pun ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marhaini disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi di Rutan KPK Kavling C1. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2021.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.