Pagar Rumdin Bupati HSU Ditutup Spanduk, Warga Amuntai Tonton Penggeledahan KPK

0

PENGGELEDAHAN rumah dinas (Rumdin) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid di Jalan Norman Umar, Amuntai, Minggu (19/9/2021), jadi tontonan warga. Meski pagar rumah dinas ini dipasang penutup, toh warga berusaha untuk mengintip.

SEJAK siang hingga sore hari, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan penggeledahan. Informasinya, ada beberapa dokumen yang hendak dicari tim komisi antirasuah terkait dengan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga tersangka.

Emma Rivilla pun mengakui masyarakat Amuntai sangat antusias dan penasaran dengan aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Apalagi, kediaman Bupati HSU berada di jalan protokol Kota Amuntai. Bahkan, dengan halaman yang sangat luas dan bangunan yang megah.

“Warga Amuntai ikut mengawal KPK. Walau pagar ditutup dengan spanduk putih panjang, toh warga masih bisa memantau dari jarak dekat,” ucap Ketua Brigade 08 Hulu Sungai Utara ini kepada jejakrekam.com, Minggu (19/9/2021).

Ia mendapat kabar penggeledahan dilakukan KPK merupakan kelanjutan dari OTT. Bahkan, penggeledahan ini pun sudah berlangsung sejak Sabtu (18/9/2021) malam, hingga Minggu (19/9/2021) sore.

BACA : Usai Ruang Kerja, Rumah Dinas Bupati HSU Abdul Wahid Digeledah Penyidik KPK

Emma hakkul yakin banyak barang bukti baik berupa dokumen maupun lainnya yang didapat KPK. Bahkan, penyidik KPK tampak membuka dokumen di barisan mobil dinas yang terparkir di halaman rumah dinas Bupati HSU tersebut.

Seperti diwartakan, dalam operasi senyap bersandi Merah Putih pada Rabu (15/9/2021), KPK mengamankan 7 orang di lokasi. Mereka yang diamankan adalah Maliki (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU), Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Termasuk, PPTK Dinas PU HSU, mantan ajudan Bupati HSU, Kasi di Dinas PUP HSU, serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

BACA JUGA : KPK Gelar OTT di Amuntai, Ruang Plt Kadis PUTRP HSU Disegel

Bahkan, lima orang diboyong KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil OTT itu, diamankan dokumen beserta uang tunai sebesar Rp 345 juta. Perkara ini pun diawali dari perencanaan lelang dua proyek irigasi. Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

Proyek milik Dinas PUPRP ini sempat dilelang dan ditayangkan di LPSE.  Namun, sebelum lelang, Maliki yang merupakan Plt Kepala Dinas PU HSU ini memberi syarat kepada Marhaini dan Fachriadi agar menyetor komitmen fee sebesar 15 persen.

BACA JUGA :  Ruang Kerja Bupati HSU Ikut Disegel KPK

Dalam proses lelang, proyek DIR Kayakah diikuti 8 perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang menawar yakni CV Hanamas, hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan, proyek satunya di DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Berikutnya, hanya dua perusahaan yang mengajukan tawaran, yakni CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

Hingga, proyek itu dimenangkan CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Begitu, seluruh proses administrasi selesai, diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan uang muka. Nah, sebagian uang muka diduga diberikan Marhaini dan Fachriadi kepada Maliki.  Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta, hingga KPK menggelar OTT.

Atas perbuatan itu, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA : Ruang Kerja Bupati HSU Disegel KPK, Abdul Wahid: Kami Ikuti Prosedur

Sementara, sebagai penerima, Maliki ditetapkan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Demi keperluan penyidikan, Maliki pun ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marhaini disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi di Rutan KPK Kavling C1. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2021.(jejakrekam)

Penulis Herry/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.