Dibagi 9 Proyek, Sebuku Tanjung Coal Kucurkan Dana Kompensasi Tambang Rp 200 Miliar

0

DANA kompensasi penambangan batubara di Pulau Laut yang dijanjikan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) sebesar Rp 700 miliar, mulai direalisasikan. Untuk tahap awal, perusahaan tambang di bawah bendera Sebuku Group itu mengucurkan dana Rp 200 miliar untuk dana pembangunan daerah di Kotabaru.

DARI daftar pelaksanaan kegiatan kompensasi PT STC terlihat list kontraktor yang menggarap proyek puluhan miliar itu. Seperti PT Nindia Karya menggarap tiga proyek. Yakni, proyek lanjutan pembangunan kantor Bupati Kotabaru di Sebelimbingan bernilai Rp 52,5 miliar, pembangunan RS Stagen senilai Rp 57,5 miliar dan peningkatan ruas jalan perkantoran Sebelimbingan sebesar Rp 10 miliar.

Sementara, PT Jati Baru mendapat jatah dua proyek bertotal Rp 10 miliar. Yakni, proyek peningkatan ruas jalan Gowa Lowo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang dan ruas jalan Mandala, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang masing-masing sebesar Rp 5 miliar. Berikutnya,  PT Liman menggarap proyek peningkatan ruas jalan Desa Magalau Hilir, Kecamatan Sampahanan segede Rp 10 miliar.

Lain lagi dengan PT Cipta Vera Mandiri mendapat jatah melanjutkan proyek pembangunan Gedung DPRD Kotabaru di Sebelimbingan senilai Rp 37,5 miliar. Sedangkan, CV Jaya Mandiri dan PT Putra Anga Pratama masing-masing dijatah Rp 7,5 miliar untuk mengerjakan pembangunan markas Kodim 1004/Kotabaru dan dermaga Lanal/AL Stagen.

BACA : PT SILO Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pulau Sebuku

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru Rurien Srihardjanti membenarkan adanya pengucuran dana kompensasi dari PT STC untuk sejumlah proyek di daerah.

“Untuk tahap awal dikucurkan dana Rp 200 miliar. Ini berdasar memorandum of understanding (Mou) atau nota kesepakatan antara Pemkab Kotabaru dengan PT STC. Saya memang tak tahu persis, apa saja poin lainnya,” ucap Rurien saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (19/9/2021).

Ia mengungkapkan secara persis MoU itu berada di tangan Sekdakab Kotabaru Said Akhmad, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru serta Bagian Hukum Setdakab Kotabaru. Rurien menyebut sebenarnya perusahaan tambang Silo Group itu sudah menambang batubara khususnya di Pulau Laut.

BACA JUGA : Pembangunan Jembatan Pulau Laut Dilanjutkan, Tol Batulicin-Penajam Disiapkan

“Nah, ada komitmen dari Silo Group untuk membangun Jembatan Pulau Laut lewat Tarjun. Sepengetahuan saya, kesepakatan itu terjadi di era Bupati Kotabaru dulu (maksudnya Irhami Ridjani),” kata Rurien.

Menurut dia, kompensasi dana tambang yang diberikan PT STC itu seharusnya berbentuk jembatan penghubung Kotabaru dengan Batulicin. Hanya saja, ketika terjadi perubahan kepemimpinan daerah di masa Bupati Sayed Jafar Alaydrus, kemudian kompensasi itu pun diubah menjadi dana untuk pekerjaan fisik.

“Apalagi, lahan untuk pondasi Jembatan Pulau Laut itu masuk cagar alam, sehingga Bupati Kotabaru yang sekarang mengubahnya jadi kompensasi proyek fisik. Sebab, dana kompensasi itu sudah dimulai sejak 2020 hingga 2025. Nah, pada 2020 lalu, belum terealisasi, makanya pada 2020 menjadi Rp 200 miliar setelah Pak Bupati dilantik. Soal total kompensasi Rp 700 miliar, nah itu sepenuhnya kewenangan Pak Sekda,” imbuh Rurien.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/19/dibagi-9-proyek-sebuku-tanjung-coal-kucurkan-dana-kompensasi-tambang-rp-200-miliar/,Jembatan batulicin,jembatan batulicin kotabaru,jembatan penghubung batulicin kotabaru,perusahaan tambang di kotabaru
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.