Tunggu Putusan Pengadilan di Sidang Lanjutan

0

SIDANG LANJUTAN soal cek kosong menunggu putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menyeret mantan Bupati Balangan Ansharuddin. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah memberikan tuntutan terhadap yang bersangkutan.

PASALNYA JPU Fahrin berkeyakinan Ansharuddin terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan pasal 378 KUHP.

BACA: Eks Bupati Balangan Ansharuddin Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Sekadar pengingat, kasus ini sendiri bermula dari masalah utang piutang antara Ansharuddin dan pengusaha Supian atau Tinghui saat masa pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelapornya adalah Dwi Husein Putra yang tercatat merupakan perantara yang menyelesaikan kasus tersebut.

Dwi merasa ditipu lantaran pembayaran uang yang dilakukan Ansharuddin melalui cek ditengarai kosong. Usai itu, Ia melapokan kasus ini ke polisi, hingga berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ansharuddin didampingi tim kuasa hukumnya Mauliddin Afdie,dan rekan. Sedang majelis hakim diketuai oleh Aris Bawono Lenggang dan dua hakim anggota. Pada Kamis 16 September 2021, setelah pembacaan Reflik Aris bawono Lenggang menyampaikan pihaknya akan berdiskusi dengan hakim anggotanya sidang akan dilanjutkan minggu depan agenda sidang pembacaan putusan. (jejakrekam) 

Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.