19.5 C
New York
Senin, April 21, 2025

Buy now

Putusan PK Mahkamah Agung: Mantan Bupati Balangan Terbebas dari Utang Rp 5,3 Miliar

MANTAN Bupati Balangan H Ansharuddin bisa bernapas lega. Berdasar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, Ansahruddin dinyatakan tak terbelit utang piutang senilai Rp 5,3 miliar.

PENGAJUAN PK ke lembaga pengadilan tertinggi dilakoni kuasa hukum mantan Wakil Bupati Balangan Syaifullah. Namun, dalam putusan itu, justru Syaifullah dihukum untuk membayar utang sebesar Rp 5,3 miliar.

Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Amuntai yang menyatakan eks Bupati Balangan itu tak terkait perkara perdata tersebut.

Gugatan ini diajukan Ahmad Farhani melalui kuasa hukumnya, hingga eks Bupati Balangan Ansharuddin duduk sebagai tergugat I dan mantan Bupati Balangan Syaifullah sebagai tergugat II. Dalam proses hukum, hingga tingkat PK, kembali Ahmad Fanani dan kuasa hukum Syaifullah mengajukannya.

Berdasar putusan MK Mahkamah Agung bernomor 599PK/2018/PN. Amt tertanggal 7 Oktober 2020 yang telah diketahui berdasar relas Pemberitahuan Peninjauan Kembali, telah tiba pada 16 September 2021.

“Dalam putusan PK itu majelis hakim menolak memeriksa dan mengadili perkara PK. Otomatis, MA menguatkan putusan PN Amuntai atas perkara bernomor 8/ Pdt.G./2018/PN Amt. MA juga kembali mereview putusan PN Amuntai atas perkara bernomor 8/ Pdt.G./2018/PN Amt,” ucap kuasa hukum eks Bupati Balangan, M Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (16/9/2021).

BACA : Bupati Balangan Terbebas, PT Banjarmasin Hukum Wabup Syaifullah Bayar Utang Rp 5,3 Miliar

Pazri mengutip amar putusan dari majelis hakim tingakt pertama yang telah menolak pembayaran tanggung renteng terhadap Ansharuddin, berdasar surat kuasa untuk mencari donator dana Pilkada 2015 di Jakarta.

Pazri menegaskan berdasar pertimbangan majelis hakim, pengakuan tergugat II Syaifullah mendalilkan Pasal 311 Reglement Tot Regeling Van Het RechtswezenIn De Gewesten Buiten Java En Madura. (Rbg.), yang menyebut pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus.

“Dalam hemat kami, majelis hakim juga mempertimbangkan bantahan tergugat I (mantan Bupati Ansharuddin) atas pengakuan tergugat II berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/Sip/1973, tanggal 16 Desember 1975. Kaidah hukumnya berbunyi pengakuan yang memihak kepada para penggugat dengan tidak disertai dengan alasan-alasan yang kuat (netredenenonkleet) menurut hukum tidak dapat dipercaya,” beber Pazri.

BACA JUGA : Demi Pilkada, Utang Rp 7,5 Miliar ke H Tinghui, Eks Wabup Balangan Jaminkan 26 Sertifikat Tanah

Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini menegaskan berdasar putusan kasasi MA beromor 188 K/Sip/1973 tentang hukum pembuktian, khususnya mengenai pengakuan, hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan tidak benar.

“Jadi, menurut penilaian pengadilan, pengakuan yang memihak kepada penggugat yang pengakuan tergugat I tersebut, memihak kepada penggugat. Sebab, pengakuan itu diberikan tanpa alasan yang kuat (nietredenenomkleed). Karenanya, pengakuan tergugat I yang seperti itu tidak dapat dipercaya (unreliable),” papar Pazri.

BACA JUGA : Eks Bupati Balangan Ansharuddin Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dalam kesempatan itu, Pazri menekankan diungkapnya alat bukti dalam persidangan seperti pinjaman sebesar Rp 5,3 miliar terhadap penggugat, berdasar bukti kwitansi dari saksi tergugat II, Marhat, Amrulah serta keterangan saksi tergugat I, H Duas dan Hasdian.

“Dari alat bukti itu ditemukan fakta tergugat Syaifullah yang meminjam sementara dana Rp 5,3 miliar itu,” ucap Pazri.

“Ternyata majelis hakim menemukan fakta jika penggugat itu berdomisili di Amuntai, Hulu Sungai Utara. Hingga, ditegaskan majelis hakim jika tergugat II (Syaifullah) telah melampaui kewenangan. Jadi, majelis hakim menghukum tergugat II untuk membayar uang pinjaman Rp 5,3 miliar itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles