KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap usai melakukan operasi tangkap tangan di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).
PENETAPAN para tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (16/9/2021) malam.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTRP) HSU, MK, MRH selaku pihak swasta dari CV Hanamas, serta FH selaku pihak swasta dari CV Kalpataru.
MK bersama MRH dan FH diduga kuat telah bersepakat soal commitment fee sebesar 15 persen, dari tiap proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU yang dimenangkan oleh perusahaan masing-masing.
Diketahui, MRH melalui bersama CV Hanamas diketahui memenangkan lelang proyek di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA: Didapat Satu Kresek Uang, Diduga Ada Bagi-Bagi Proyek Di Dinas PU HSU
Sementara, FH melalui CV Kalpataru memenangkan proyek irigasi di Desa Karias, Banjang dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Jika ditotal keseluruhan dengan kesepakatan fee 15 persen, maka MK selaku kuasa pemegang anggaran ditengarai memperoleh fee sebesar Rp 345 juta.
BACA :Â KPK Terjunkan Belasan Penyidik saat Gelar OTT di Amuntai
“Sebelum lelang ditayangkan, MK diduga telah memberi persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek. Dengan termasuk kesepakatan memberi uang commitment fee sebelum 15 persen,” beber Alex.
MRH dan FH selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Selain MK, MRH, dan FH, komisi antirusuah juga mengamankan KI (ASN), LI (Mantan Ajudan Bupati HSU), MB (ASN) dan MJ (Swasta). Namun, baru tiga tersangka yang ditetapkan atas kasus ini. (jejakrekam)