“Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM”

0

DIREKTUR Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Farida Ariyanti menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana menaikkan tarif air, apalagi sampai dua kali lipat. “Hingga kini belum ada kenaikan air,” tandasnya kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

MESKI demikian, Ia tidak menampik adanya Permendagri yang baru No 21 Tahun 2020. “Kami kan belum mendapat tindak lanjut dari Provinsi Kalsel. Bagaimana penjabarannya?,” ucapnya didampingi Humas PDAM Bandarmasih Nur Wahid.

Ia menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, terjadi perubahan (revisi) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan perhitungan dan penetapan tarif air minum. “Memang ada beberapa perubahan mendasar pada Permendagri yang baru itu. Ya, misal soal perhitungan tarif full cost recovery (FCR). Itu Permendagri merupakan revisi Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ucap wanita berhijab ini.

Pengaturan lainnya pada Permendagri No 21 yakni penguatan  dukungan ke BUMD air minum agar kepala daerah mau memberikan subsidi atau setuju menetapkan tarif FCR. “Permendagri No 71 pasal 27, tentu ada amanat kepala daerah untuk menyediakan kebijakan subsidi melalui APBD jika tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (FCR),” katanya.

Tetapi, sambungnya, dalam aturan baru ini lah, Kemendagri memberikan kewenangan ke gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi kabupaten/kota/provinsi. “Ketika menetapkan tarif batas bawah dan batas atas, gubernur diperintahkan melihat kondisi APBD. Kalau kondisi PDAM tidak FCR, maka pemda diminta melakukan subsidi,” bebernya.

BACA: Sering Macet Berdalih Perbaikan Pipa, PDAM Bandarmasih Dituding Kejar Setoran

Menurutnya, Permandagri yang baru itu, peran gubernur mendorong pemda (kabupaten/kota) memberikan subsidi. “Ya, pilihannya menyesuaikan tarif menuju FCR atau memberikan subsidi,” tambahnya.

Ketika gubernur mengevaluasi APBD, paparnya, gubernur bisa memastikan kapasitas APBD seperti apa. Contohnya, kata Farida, Seperti diketahui saat ini ada PDAM yang tarifnya tidak FCR namun tidak disubsidi, sehingga PDAM tidak bisa berkinerja dengan baik. “Bagaimana mau mengembangkan layanan PDAM,” katanya.

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia  ( Perpamsi ) Kalsel Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya belum melakukan audensi dengan Pemprov Kalsel terhadap lahirnya Permandagri No 21 Tahun 2020 itu. “Ya, dalam audensi kita bisa sharing seperti apa pendapat Sekdaprop Kalsel. Jadi kita tunggu saja,” pinta pria yang juga Direktur Utama PDAM Intan Banjar ini. (jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.