Tindak Pidana Perusakan Fasilitas RS, Apa Sikap IDI? (2)

0

Oleh : Dr (c) dr Abd Halim SpPD.SH.MH.MM.FINASIM

SALAH satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi:  Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

TENTANG pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana  (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 147), kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum.

Dalam KUHP Pasal 406  (I) ditetapkan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.

Hak Perlindungan Hukum Bagi Dokter/Nakes

Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara  secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seorang dokter sebagai pekerja dibidang pelayanan kesehatan baik di fasyenkes tingkat pertama maupun lanjutan wajib mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan pelindungan hukum terhadap apa yang dilakukan dokter dan juga wajib mendapat jaminan keselamatan kerja atas penyakit akibat pekerjaan tersebut terkhusus pada wabah Covid-19.

BACA : Tindak Kekerasan Terhadap Dokter Dan Nakes, Perlukah Mengutuk? (1)

Ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman secara hukum oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko pekerjaan . Ketiga hal tersebut adalah Standar Profesi Kedokteran atau SOP, Informed Consent, dan Rekam Medis.  Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 pasal 50 ayat 1 bahwa setiap dokter  berhak memperoleh  perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan SOP.

Pasal 24 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ayat 1 bahwa Tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. 

Dalam pasal di atas jelas bahwa juga ada kewajiban dokter dan sarana pelayanan kesehatannya dalam memberikan pelayanan kesehatannya dalam kondisi apapun apalagi pada masa wabah covid yang penyebarannya sangat cepat dan meluas dan angka kesakitan dan kematian yang tinggi pada dokter dan nakes lainya.

Dokter dan tenaga kesehatan lainnya juga adalah warga negera yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan yang harus diberikan dan menjadi tanggung jawab negara seperti tertera dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untukmemajukan kesejahteraan umum…” Dan Pasal 28 H Ayat1 yang berbunyi: ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanankesehatan ” Begitulah perjanjian luhur berdirinya bangsa dan negara Indonesia. Artinya negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh “tumpah darah Indonesia”. Itulah kesepakatan agung dan meta-norm yang mesti diwujudkan!

Dasar Hukum dan Perundangan Hak Perlindungan Hukum

Undang – Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 :

1. Pasal 28D ayat 1 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pengakuan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. “

2. Pasal 28I ayat 2 “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. “

3. Pasal 28I ayat 4 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

1. Pasal 3 huruf b “ Pengaturan Penyeleggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk : memberikan perlindungan sumber daya manusia di rumah sakit. “

2. Pasal 30 huruf f “ Rumah Sakit mempunyai hak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. “

Undang – Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

1. Pasal 3 ayat 2 “Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

2. Pasal 3 ayat 2 “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar 
manusia, tanpa diskriminasi.

3. Pasal 5 ayat 1 “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh 
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di 
depan hukum.

4. Pasal 5 ayat 3 “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh 
perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

5. Pasal 49 ayat 2 “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

BACA JUGA : Tragedi Kemanusiaan Kematian Dokter di Tengah Wabah Covid-19

Undang – Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Pasal 83 ayat 2 “ Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan “

Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran : Pasal 50 huruf a “ Dokter dan Dokter Gigi dalam praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan  tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.”

Undang – Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebelum dilakukan Yudisial Review Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 82/PUU-XIII/2015

Pasal 4 huruf c “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek “

Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 86 ayat 1 “Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:  keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Tindakan Organisasi Profesi ( IDI )

IDI (Ikatan Dokter Indonesia) didirikan sekitar 71 tahun yang lalu , tepatnya pada tanggal 24 Oktober 1950. IDI adalah satu-satunya organisasi Profesi bagi dokter di seluruh wilayah Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran No.29 tahun 2004 pasal 1 ayat 12 yang menyatakan bahwa  Organisasi profesi dalam UU ini adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

BACA JUGA : Urgensi Peran Masyarakat Untuk Penanggulangan Wabah dalam Perspektif Hukum Pancasila

Tujuan dasar perjuangan IDI

Dalam AD ART IDI Pasal 7 disebutkan Tujuan dari Organisasi IDI adalah :

1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memadukan segenap potensi dokter di Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri dan profesi kedokteran di Indonesia, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.

Pasal 10 Fungsi Ikatan Dokter Indonesia berfungsi sebagai pemersatu, pembina dan pemberdaya dokter di Indonesia.

Pasal 11 Peran Ikatan Dokter Indonesia adalah organisasi yang mendorong

peningkatan peran dokter yang meliputi peran profesional medis, agen pembaharu (agent of change), dan pelaku pembangunan (agent of development) di bidang kesehatan.

Kewajiban, Hak  anggota IDI :

Kewajiban :

• Mematuhi AD/ART

• Membayar iuran keanggotaan IDI

• Mengurus STR dan SIP jika sudah habis masa berlaku

• Mengikuti kegiatan organisasi secara aktif

• Ikut memberikan suara

• Melaksanakan tugas pelayanan sebaik mungkin

• Menjunjung tinggi kode etik kedokteran Indonesia dan sumpah dokter

• Mengikuti aturan-aturan yang berlaku

• Meningkatkan pengetahuan

• Menjaga nama baik

BACA JUGA : The New Normal Sudah Layakkah Diterapkan di Tengah Pandemi?

Hak:

• Berhak menjadi anggota/menjadi pengurus IDI

• Mendapatkan hak suara dalam hal-hal yang melibatkan anggota IDI

• Mendapatkan informasi mengenai tata cara pengurusan, surat menyurat dan perijinan

• Mendapatkan rekomendasi STR

• Mendapatkan pelayanan administrasi yang cepat

• Mendapatkan kartu keanggotaan 

• Menampung aspirasi dokter sebagai anggota IDI

• Mendapatkan perlindungan hukum

• Mendapatkan kemandirian dalam melakukan tindakan medis dan perlindungan kontrak kerja

• Mendapatkan informasi mengenai seminar-seminar gratis ber SKP

• Mendapatkan informai SOP dan SPM

Seperti diutarakan diatas bahwa tindak pidana penganiyaan adalah delik umum bukan delik aduan, maka sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian menindak lanjuti dan memproses secara hukum yang berlaku dengan menerapkan pasal diatas tadi.

Organisasi Profesi bisa mengawal proses ini bisa berjalan baik dan bisa memberikan advokasi terhadap anggotanya yang menjadi korban untuk mendapatkan hak haknya terutama perlindungan hukum ini. (jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Dokter Ahli Utama/Pembina Utama Madya

Wakil Ketua Komisi Etik dan Hukum RSDI Banjarbaru

Ceo dan owner KLINIK UTAMA HALIM MEDIKA

Candidat Doktor Ilmu Hukum UNISSULA

Mediator Non Hakim Bersertifikat MA dan CLA

Anggota Kongres Advokat Indonesia KAI dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia IPHI

Ketua Bidang Advokasi Medikolegal PAPDI Cabang Kalsel. Anggata Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia  (APDHI).

Anggota Perhimpunan Profesi Mediator Indonesia (PPHI)

Ketua Harian Perkumpulan Profesional Hypnotherapy Indonesia (PPHI) Pusat

Ceo dan owner PT RADJAGO APLIKASI INDONESIA

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/15/tindak-pidana-perusakan-fasilitas-rs-apa-sikap-idi-2/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.