Komnas HAM Minta Polisi Transparan Usut Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI Barabai

0

KASUS dugaan salah tangkap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh aparat kepolisian di kawasan Barabai, Hulu Sungai Tengah, tengah jadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

KOORDINATOR Subkomisi Penegakkan Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI, Hairansyah, mengatakan pihaknya mengecam tindakan yang mengindikasikan ke arah tersebut. Serta meminta Kapolda Kalsel mengusut tuntas kasus ini.

“Secara profesional dan transparan. Serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” ujar Hairansyah dalam keterangan resmi yang diterima jejakrekam.com, pada Rabu (15/9/2021).

Ancah -sapaan akrab Hairansyah- menegaskan, kasus salah tangkap warga bertentangan tugas dan wewenang kepolisian. Mengacu Pasal 19 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi mestinya senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.

“Tindakan tersebut juga berpotensi mencederai tekad kepolisian RI untuk menjadi polisi yang presisi. Yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang merupakan program usungan Jenderal Listyo Sigit,” kata Ancah.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Hairansyah.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI Diusut Polda Kalsel, Polisi Diminta Transparan

Dalam aturan lain, seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Ancah juga menyebut setiap anggota polisi diminta untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya; tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Selain itu, dalam pasal 11 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dinyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

Diketahui, seorang aktivis HMI bernama Muhammad Rafi’i ditengarai menjadi korban salah tangkap polisi, pada Rabu (8/9/2021) di kawasan Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Barabai, HST.

BACA JUGA: Datangi Polda, Pengurus HMI Laporkan Dugaan Kekerasan saat Kasus Salah Tangkap di HST

Ia dicurigai terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Hulu Sungai Utara dan diboyong ke Polres HST terlebih dahulu untuk pemeriksaan awal.

Muhammad Rafii sempat mendapat tindakan kekerasan, dan dikabarkan terpaksa mengakui tuduhan terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Dugaan salah tangkap tersebut makin terendus saat rekannya dibawa lagi ke Polres HSU pada Kamis (9/9/2021). Di sana, Rafi’i menceritakan kepada petugas Polres HSU bahwa ia terpaksa mengaku saat diinterogasi sebelumnya dan Rafii dibebaskan dengan alasan ada pihak yang menjamin.

Pihak kepolisian, dalam kesempatan yang berbeda, menegaskan bakal melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Kalsel saat dihubungi melalui telpon mengatakan, pihaknya tegas melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Pihaknya juga sudah memanggil panggil anggota diperiksa di Polda Kalsel.

“Namun kita tunggu dulu perkembangan di lapangan, dan kita perlu keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” kata Rifai saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

“Kalau betul itu salah tangkap kita akan proses dengan tegas, makanya kasus ini langsung kita ambil alih ke Propam Polda Kalsel,” tegasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.