Gunakan Blender, Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarmasin, memusnahkan  sejumlah jenis barang bukti (barbuk) narkoba dan hasil kejahatan tindak pidana lainya dari 183 perkara.

PEMUSNAHAN barbuk tersebut di lakukan dengan cara memblender dan dibakar, disaksikan jajaran kejari setempat, di halamam Kantor Kejari Banjarmasin, di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, Selasa (14/9/2021).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Dyah Kusumaningtyas, SH MH, menyebutkan, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra,  kegiatan pemusnahan barbuk hari ini sebanyak 183 perkara periode dari bulan April sampai dengan September 2021.

“Karena kasus perkaranya sudah incrach, jadi kita musnahkan barbuknya,” sebut Dyah Kusumaningtyas.

Dyah merinci barang bukti tersebut terdiri,atas nama Terpidana Muhammad Hapiz Als Hapiz Bin M. Taslim, Dkk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 961,98 gram. Terpidana Fahrul Razi Als Doyok Bin Poneran, Dkk dengan barang bukti extacy sebanyak 64,5 butir. Terpidana Muhammad Fajar Als Fajar Bin Otto Thamrin dengan barang bukti berupa 3 paket tembakau gorilla 0,25 gram.

Selain itu, terpidana Ahmad Fauzi Bin H. Husni dengan barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 12 bilah. Terpidana Safrianto Madima, SE Als Safri Bin ldrus Madima (Alm) dengan barang bukti berupa 159 buah galon. Terpidana Mustamin Bin Lamamba dengan barang bukti berupa Rokok 240.000 batang Dengan total taksiran harga barang bukti tersebut sebesar Rp. 1.715.941.500,-

Total Perkara 183 Perkara, sabu 961,98 gram atau ditaksir sekitar  Rp.1.442.970.000, Extacy. 64, 5 butir Rp. 29.137.500, tembakau Gorila, 0, 25gram Rp.18.000, senjata tajam 12 bilah, galon 159 buah Rp. 3.816.000. selain itu juga ada rokok 240.000 batang Rp 240.000.000, dan Handphone 152 buah. Totanya sebesar Rp. 1.715.941.500.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.