Syahrial Bantah Pernyataan Iwan, DKPP Hanya Beri Sanksi Teguran

0

PERNYATAAN Koordinator Divisi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan dibantah anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.

MENURUT Syahrial, dirinya dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 1 September 2021 dalam perkara bernomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, hanya mendapat sanksi teguran, bukan teguran keras.

“Saya dan saudara Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah hanya kena teguran dari DKPP. Bukan sanksi teguran keras seperti pernyataan saudara Iwan Setiawan,” kata Syahrial kepada jejakrekam.com, Jumat (10/9/2021).

Ia juga menepis dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disidang majelis DKPP atas pengaduan kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), Ricky Teguh Tri Aribowo, tidak terkait soal kenetralitasan penyelenggara pemilu.

“Jadi, tidak terkait soal aspek ketidaknetralan, tapi hanya aspek profesionalitas dan akuntabel sebagaimana pertimbangan DKPP dalam putusan Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar ini.

BACA : Tak Hanya Anggota KPU Banjar, Ternyata Ketua Bawaslu Banjar Juga Kena Sanksi DKPP

Dalam sidang pemeriksaan di DKPP, Senin (23/8/2021), Syahrial menepis seluruh argumen dan dalil yang diajukan pengadu, Ricky Teguh Tri Aribowo, yang menyamarkan status tersangka, Denny Indrayana.

Anggota Bawaslu Banjar ini menegaskan hal itu berawal dari kesalahan penulisan oleh sebuah media lokal terkait pernyataannya terkait status hukum Denny Indrayana. “Saya sudah melakukan koreksi kepada wartawan yang menulis berita tersebut agar substansi berita tersebut tidak berubah,” ucapnya.

Syahrial juga mengoreksi satu kalimat langsung dalam berita yang merupakan penggalan dari ucapannya. Sebelum dikoreksi, kalimat langsung tersebut berbunyi,”Tapi kan kasus itu sudah di-SP3-kan”. Setelah dikoreksi, kalimat langsung tersebut berubah menjadi,”Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di-SP3-kan”.

“Kalimat ‘kalau tidak salah’ ini memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses check and recheck terhadap informasi yang disampaikan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.