MANTAN Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah, divonis enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jum’at (10/9/2021).
TEGUH terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan. Besaran kerugian negara yang dituai sebanyak Rp 9.206.075.934.
Selain hukuman penjara, Teguh juga didenda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar atau setara dengan nilai yang diambil.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Teguh hukum pidana penjara selama 9 tahun, dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp9,2 miliar.
BACA JUGA: Mantan Direktur PD Baramarta Buktikan Kehidupannya Tidak Mewah di PN Tipikor Banjarmasin
Majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin yang diketuai Sutisna Sarasti ada beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan Teguh.
Yang meringankan, terdakwa disebut sudah menyesali perbuatan, bertindak sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Mantan Dirut Baramarta 9 Tahun
Sementara, posisi Teguh sebagai Direktur PD Baramarta kala melakukan tindak pidana menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hakim berkeyakinan yang bersangkutan menciderai amanah jabatan yang dipegang.
Diketahui, Teguh melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun pihak Teguh dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas dakwaan yang disampaikan oleh majelis hakim. (jejakrekam)