Tumpukan Sampah Berbau Busuk Usik Pengguna Jalan A Yani Kertak Hanyar

0

SOAL buang sampah sembarangan, ternyata tak hanya problema Kota Banjarmasin. Daerah tetangga, Kabupaten Banjar juga turut merasakan. Ironisnya, sampah berserakan itu justru berada di tepi jalan besar, tepatnya Jalan A Yani.

PADAHAL, spanduk larangan sudah dipasang Satpol PP Pemkab Banjar dengan berisi ancaman denda dan pidana berdasar Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, berikut waktu pembuangan sampah dari pukul 06.00-18.00 Wita.

Sampah menumpuk dari kantong plastic berisi sampah, pakaian bekas hingga sisa perabot rumah tangga itu menebarkan bau busuk. Celakanya, tumpukan sampah ini berada di ruas Jalan A Yani dari Km 8, 9 hingga 11, Kertak Hanyar.

Basirun, warga Kertak Hanyar mengungkapkan tumpukan sampah itu sangat menggangu pemandangan serta mengeluarkan bau tak sedap.

“Padahal, jelas ada spanduk Satpol PP Pemkab Banjar itu sudah jelas berisi larangan dan bahkan ancaman bagi pembuang sampah sembarangan, tapi masyarakat di sini tetap saja membuang sampah bukan pada waktunya,” ucap Basirun kepada jejakrekam.com, Kamis (9/9/2021).

BACA : Spanduk Ancaman DLH Banjarmasin Tak Mempan, Sampah Keluarkan Bau Busuk di Jalan AMD Permai

Menurut dia, spanduk larangan juga berkali-kali dipasang Satpol PP Banjar baik menghadap ke barat maupun ke timur arah jalan. “Tapi, mereka tetap saja seenaknya membuang, apalagi saat ini musim penghujan. Waduh, bau sampahnya menyengat sekali,” ucap pria yang berprofesi penambal ban ini.

Dia mengutip bunyi spanduk itu tertulis “setiap orang/ badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke sungai, selokan, got, riol, saluran, jalan umum, tempat umum, trotoar, atau tempat umum lainnya (pasal 57 huruf a).

Berikutnya, di spanduk juga tertulis, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a, b,c, g, h, dan huruf j , dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Namun juga spanduk, ancamannya tetap tak bertuah. Menurut Basirun, keberadaan sampah di tepi jalan itu jelas mengganggu, apalagi bagi warga sekitar, serta pengguna jalan yang melintas di poros utama dari Banjarmasin ke luar kota.

BACA JUGA : Terkendala Anggaran, Pemkab Banjar Minta BWSK II Bantu Normalisasi Sungai A Yani

Begitu pula, Anto, seorang ASN Pemprov Kalsel mengaku miris dengan rendahnya kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya. Termasuk, aturan waktu membuang sampah.

“Saya menduga sampah yang menumpuk merupakan buangan dari warga sekitar. Sampah plastik dan sampah basah bercampur menjadi satu, sehingga menyebabkan bau busuk dan dikerubungi oleh lalat,” katanya.

Sayangnya, saat dihubungi melalui ponsel, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Aidil Basit, tidak ada sahutan. Nomor ponselnya tidak aktif.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Faisal Iloenx

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.