Soal Penutupan Jalan Komplek, Komisi I dan III DPRD Banjarmasin Minta Kesepakatan Dijalankan

0

MENGURAI perseteruan warga Sungai Lulut dengan pengembang Komplek Perumahan Bumi Intan Rahayu Berkah, Banjarmasin Timur, dimediasi DPRD Kota Banjarmasin. Lewat rapat gabungan, soal penutupan akses jalan oleh pihak pengembang yang diprotes warga RT 07, Kelurahan Sungai Lulut dan orangtua siswa TPA Al Kautsar, coba dituntaskan.

SEMUA pihak berseteru duduk satu meja di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/9/2021). Hal ini juga menindaklanjuti peninjauan komisi gabungan; Komisi I dan III DPRD Banjarmasin ke lokasi serta kesepakatan yang sebenarnya sudah diputuskan dari tingkat Kelurahan Sungai Lulut hingga Kecamatan Banjarmasin Timur pada 22 April 2020 hingga 9 September 2020 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini mengakui developer terkesan ada keberpihakan terhadap warga kompleks. “Karena pengembang perumahan ini juga bermukim di komplek perumahan, maka terkesan pro warga komplek. Hingga menutup akses jalan yang diprotes warga,” ucap Isnaini kepada jejakrekam.com, usai rapat gabungan di DPRD Banjarmasin.

Legislator Gerindra ini mengatakan berdasar keterangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, sebenarnya fasilitas umum (fasum) di komplek perumahan sudah sepatutnya diserahkan ke pemerintah kota. “Ternyata, hingga kini belum ada. Padahal, berdasar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasilitas sosial (fasos) maupun fasum,” tuturnya.

BACA : Akses Jalan Menuju TPA Al Kautsar Ditutup, Warga Minta Walikota Ibnu Sina Turun Tangan

Menurut dia, soal keberadaan fasum harus menjadi atensi khusus dari Pemkot Banjarmasin, kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. “Harus ada win-win solution. Apalagi, keberadaan komplek perumahan itu baru, berbaur. Jadi, jalan yang ada digunakan bersama-sama,” ucap Isnaini.

Jika soal masalah keamanan, Isnaini mengatakan tak perlu jalan ditutup, cukup dipasang portal dan ada pos penjagaan komplek. “Jangan sampai ada arogansi dan keberpihakan developer kepada warga komplek. Makanya, Disperkim, Satpol PP Kota Banjarmasin dan lainnya harus mengawasi. Nah, jika masih bandel, ya sebaiknya developer itu di-blacklist,” katanya.

Isnaini mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin juga tegas soal keberadaan fasum. Apalagi, keberadaan jalan itu terkait dengan dunia pendidikan. “Seharusnya harus tahu, dulu perkampungan atau komplek di tempat itu. Harus segera diselesaikan, jika masih ada masalah, tentu akan kami panggil lagi,” ucapnya.

BACA JUGA : Polemik Penutupan Akses TPA Di Kompleks Bumi Intan Berkah Banjarmasin Kian Meruncing

Senada Isnaini, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir menegaskan kesepakatan awal yang sudah dimediasi pihak Kelurahan Sungai Lulut dan Kecamatan Banjarmasin Timur antara warga dengan pihak pemerintah kota.

“Ternyata di lapangan, kesepakatan ini justru berbeda realisasinya, ketika warga menggelar rapat lagi. Hingga berujung penutupan akses jalan, dengan alasan keamanan. Kalau soal itu, ya kembali kesepakatan yang sudah diputuskan,” cetus legislator PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Akses Jalan Ditutup, Warga Sungai Lulut Mengadu Ke Camat Banjarmasin Timur

Solusinya, beber Saut, tinggal membangun portal dan pos penjagaan jika hanya soal keamanan. Apalagi, pihak TPA Al Kautsar juga bersedia membayar gaji penjaga, termasuk penentuan jadwal saat proses belajar mengajar berlangsung. “Kalau sudah selesai, ya portal ditutup. Artinya, akses jalan itu tidak 24 jam digunakan warga. Makanya, kami minta agar Satpol PP Banjarmasin harus mengawal dan menjalankan kesepakatan awal terkait masalah ini,” imbuh Saut.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.