Mantan Kasubag Keuangan RSUD Haji Boejasin Divonis Dua Tahun Penjara

0

MANTAN Kasubag RSUD Boejasin Tanah Laut periode 2015-2018, Faridah, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 dengan subsider sebulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (8/9/2021).

KETUA Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak, menyebutkan bahwa Faridah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Faridah terseret masalah rasuah pengembangan RSUD Boedjasin Tanah Laut bersama mantan direktur RS periode 2015-2018, Edy Wahyudi dan Asdah yang merupakan Kasubag Keuangan Periode 2012-2015.

Mereka ditengarai merugikan negara dan belum bisa mempertanggungjawabkan dana pengembangan RSUD Boedjasin senilai Rp 2,166.039.000.

Dalam sidang putusan, Jamser memberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk memikirkan vonis yang sudah diberikan.

BACA JUGA: Terpaksa Menimba Air, Fasilitas RSUD Hadji Boejasin Dikeluhkan Keluarga Pasien

“Kami beri waktu untuk berfikir selama tujuh hari kepada kedua belah pihak, dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan upaya hukum lain, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Air Bersih di RSUD Hadji Boejasin, Dinkes-Dirut Klaim Sudah Beres

Adapun diketahui, vonis yang diterima Faridah lebih rendah ketimbang tuntutan yang disampaikan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut yang bersangkutan agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, untuk terdakwa lainnya seperti mantan direktur RSUD Boedjasin, Edy Wahyudi, dan Kasubag Keuangan RS Asdah, dituntut berbeda-beda.

Edy Wahyudi, misalnya, dituntut lima tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider kurungan enam bulan. Sementara, Asdah dituntut selama dua tahun penjara denda 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sidang Edy dan Asdah masih menunggu jadwal. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.