Tergugat Harus Menghormati dan Dilaksanakan Hasil Putusan

0

GUGATAN pemilik bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC), Dicky Gunawan alias Aseng terbilang sukses. Bangunan yang lama mangkrak di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin, Jalan Pramuka itu selama ini terbelit soal administrasi perizinan.

SIDANG Gugatan kepemilikan bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC), Dicky Gunawan alias Aseng yang sebelumnya bangunan yang lama mangkrak di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin, Jalan Pramuka dikarenakan selama ini terbelit soal administrasi perizinan.

Pemilik bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC), Dicky Gunawan alias Aseng, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Banjarmasin. Sementara Pemkot Banjarmasin sebegai tergugat telah diadukan beberapa waktu yang lalu, hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Pemkot Banjarmasin segera menerbitkan rekomendasi hak guna bangunan (HGB) untuk Banjarmasin Trade Center, yang dibangun PT Govindo Utama milik Dicky Gunawan alias Aseng.

Dari putusan tersebut, Pemilik Duta Mall Banjarmasin ini dipastikan akan segera mengoperasikan bangunan megah di kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin.

Di tempat lain, jejakrekam.com pada Selasa (7/9/2021) sempat menghubungi Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Lenggang. Dia mengatakan bahwa belum menyimak hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. “Bagaimana saya bisa memberikan pendapat atau tanggapannya, tetapi secara umum putusan tersebut harus dihormati, dan akan dilaksanakan,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.