Tertibkan Warga dengan Optimal Pengawasan Pembuangan Sampah

0

BIDANG Kebersihan dan Pengelolaan Sampah mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah di Banjarmasin. Hal itu upaya untuk menertibkan warganya dalam membuang sampah sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2011, terkait jam buang sampah ditentukan berkisar antara pukul 20.00 Wita-06.00 Wita.

WARGA harus ikut mengelola limbah buangan mereka masing-masing. Misalnya, dengan tidak membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan,” ucap Direktur Borneo Law Firm M Pazri.

Untuk memastikan hal tersebut, sebutnya, Pemkot Banjarmasin harus aktif melakukan penindakan agar lambat laun warga sadar jika menjaga lingkungan dari sampah adalah kewajiban mereka juga. “Jadi selain tanggung jawab Pemkot Banjarmasin, maka warga juga bertanggung jawab atas sampah yang mereka buang,” tambahnya.

BACA: Spanduk Ancaman DLH Banjarmasin Tak Mempan, Sampah Keluarkan Bau Busuk di Jalan AMD Permai

Ia meminta agar petugas pengawasan yang ditunjuk Pemkot Banjarmasin dapat menjadi ujung tombak. Bahkan, jika bias sampai level kelurahan ada petugas pengawas TPS. “Jadi tidak sekedar memasang spanduk  yang berisi ancaman dari DLH Banjarmasin. Kalau spanduk saja terbukti tidak dipatuhi warga seperti di Jalan AMD Permai, Jalan Veteran dan banyak lagi titik titik menjadi keluhan warga,” paparnya.

Sangat berharap, sambungnya, Kota Banjarmasin tidak hanya memiliki slogan yaitu Baiman “Banjarmasin Barasih wan Nyaman”, namun diperlukan keseriusan Pemkot Banjarmasin dan implementasinya agar kebersihannya pun merata di Kota Banjarmasin agar bebar sampah. “Perlu diingat Kota Banjarmasin sudah 4 kali berturut-turut meraih Adipura, dan jangan kontradiktif dengan fakta di lapangan,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.