Tak Lagi Punya Kewenangan, Pemda Harus Cari Formulasi Agar Dinas ESDM Mampu Sokong PAD

0

BERALIHNYA kewenangan pengurusan izin pertambangan yang semula oleh daerah, dan kini jadi kewenangan pusat, cukup menyulitkan daerah.

DAMPAKNYA pendapatan daerah pun jauh merosot, dan banyak pengusaha kecil yang juga kesulitan untuk mengurus izin pertambangan baik mineral maupun izin tambang galian C, karena harus berurusan ke pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus  menyikapi serius guna mencari formulasi dan solusi, agar dinas ESDM di daerah kembali survive dan memiliki peran signifikan dan strategis sebagai salahsatu SOPD yang turut mampu menopang pendapatan bagi daerah.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto menyebut bahwa saat ini dinasnya tak lagi punya kewenangan. Sebab semua diambil alih pusat. “Semua di ambil ke pusat kita tidak punya kewenangan lagi,” ujar Isharwanto.

Semua kewenang strategis tersebut, menurut dia, seperti pengurusan untuk izin tambang mineral maupun galian C, dan hanya tersisa kewenangan terkait urusan bidang listrik semata.

Saat ditanya selaku otoritas didaerah, yang mungkin bisa memberikan refrensi ke pusat, terkait kualifikasi atau kelayakan perusahaan yang akan mengajukan izin pertambangan ? Isharwanto kembali menyatakan tidak. “Tidak ada lagi semua langsung ke pusat,” kata dia.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, dikonfirmasi, Senin (6/9/2021), berharap agar izin pertambangan untuk galian C bisa dikelola oleh daerah dan tak harus ke pemerintah pusat.

Pasalnya, tambang galian C seperti pasir, batu gunung merupakan kebutuhan dasar untuk pembangunan di daerah yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat seperti rumah, jalan dan infrastruktur lainya.

Lalu dengan proses perizinan harus ke pusat dengan mata rantai yang sangat panjang, kemudian ada izin yang dimiliki oleh sebuah perusahaan itu mati dan terkendala, maka apakah tidak berdampak menghambat pada pembangunan semisal, infrastruktur, atau investasi. Bahkan jika terjadi bisa berpotensi melegalkan sesuatu yang ilegal.

“Sebab pembangunan harus berjalan, sedang izin tambangnya habis atau tak punya izin lagi, maka artinya menggaraplah dilokasi-lokasi yang tanpa izin, artinya berpotensi melegalkan yang ilegal?”, kata Agus Mulia Husin

Anggota Komisi III membidangi infrastruktur dan ESDM ini menambahkan, jika izin tambang kelas A seperti batubara, bijih besi biarlah diurus oleh pusat. Namun untuk kelas C, sebaiknya diserahkan kepada daerah masing-masing.

Politisi dari Fraksi PAN ini juga mengkhawatirkan, karena terkadang orang pusat berpotensi bisa memperlakukan samarata terkait pengurusan antara izin batubara yang tergolong berat dibanding batu gunung atau pasir yang merupakan galian biasa.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.