MANTAN bos PT Travelindo Lusyana, Supriyadi, divonis hukuman tujuh bulan penjara (potong masa tahanan) setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dana calon jemaah haji.
PUTUSAN ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin oleh Moch Yuli Hadi, Senin (6/9/2021).
Kendati bukan putusan bebas, vonis dari hakim membuat Supriyadi tampak lega. Ia menyatakan hal tersebut kepada majelis hakim usai vonis.
Jaksa Radityo Wisnu Aji, yang menuntut dalam perkara Supriyadi mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, ia sudah menyampaikan tuntutan bahwa bos Travelindo Lusyana 14 bulan.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jemaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Lusiyana. Tapi, gagal berangkat di waktu yang dijanjikan, yaitu pada 2018. Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta
Karena berbagai kendala terjadi dan tak kunjung mendapat kepastian berangkat, meski telah menyetorkan pembayaran, para calon jemaah akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke polisi dan kini sampai di tahapan sidang penuntutan. (jejakrekam)