Curi Besi Bekas di PT BUMA, RH Terancam 7 Tahun Penjara

0

JAJARAN Polsek Paringin mengamankan pelaku pencurian besi bekas diwilayah tambang milik PT BUMA yang merupakan sub kontraktor PT Adaro Indonesia.

PELAKU yang diamankan adalah Pemuda RH (40 tahun) warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin ini ditangkap saat berusaha mengangkut besi bekas (scrap), Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita oleh petugas perusahaan yang  melakukan penyisiran di sekitar lokasi areal TKP tepatnya di jalan setapak.

Pelaku sendiri kemudian diserahkan ke Polsek Paringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono menyampaikan, jika  penangkapan RH bermula ketika dua orang warga mendapati ada tiga unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang yang tidak dikenal mengangkut karung berisikan benda yang mencurigakan dari dalam lokasi tambang PT BUMA menuju keluar jalan raya.

Selanjutnya kedua saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan setempat tersebut, kata Eko, mencegat dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial RH.

Setelah berhasil menangkap RH, pihak perusahaan langsung menyerahkannya kepada Polsek Paringin untuk mendapat proses hukum.

“Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya, dan dia melakukan tidak sendirian atau bersama temannya, yang sekarang teman pelaku ini dalam proses pengejaran kami,” ujar Kapolsek Ipda Eko Budi Mulyono, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, menurut Eko, Unit Reskrim Polsek Paringin yang melakukan pemeriksaan kepada pelaku mengungkapkan bahwa RH mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian sejumlah besi bekas di areal tambang PT BUMA bersama dua orang temannya yang masih dalam pencarian dengan maksud untuk dijual kembali kepada pengepul barang bekas yang hasil penjualannya akan dibagi bersama dengan kawan-kawannya untuk keperluan peribadinya.

“Para pelaku pencurian ini akan kita kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHPidana dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.