Ingat, Tidak Memberi Jalan untuk Ambulance Bisa Terancam Pidana

0

Oleh : M Pazri

PERISTIWA mobil diduga menghalagi ambulance Masjid  Al Jihad dan terjadi  keributan antara pengemudi pick up dengan Avanza,  entah di sengaja atau tidak harus jadi pembelajaran ke depan.

NAH, dalam video yang viral di media sosial, seharusnya mobil diharapkan menunggu laju ambulance saat darurat padahal mobil ambulance sudah gunakan sirine. Sehingga masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa  tidak menyediakan jalan untuk ambulance merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Setiap pengguna jalan wajib hukumnya untuk mematuhi dan menghormati peraturan lalu lintas yang berlaku, untuk melindungi seluruh hak dan kewajiban dari setiap orang.

Karena ambulance merupakan salah satu kendaraan yang memiliki keistimewaan, dan hal tersebut berlaku di negara manapun. Karena ambulance termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan. 

Beberapa peraturan lalu lintas yang tidak harus dipatuhi oleh mobil ambulance yakni seperti melawan arus, melewati jalur busway dan melalui lampu merah. Namun hal itu berlaku jika ambulance akan menemui ataupun sedang membawakan pasien. 

BACA : Ada Ambulance Inovasi Biddokes Polda Kalsel, Rapid Test Covid-19 Makin Mudah

Tidak hanya itu, ambulance yang sedang membawa jenazah juga diprioritaskan saat di jalan. Kesimpulannya, dalam kondisi darurat ambulance harus didahulukan lajurnya. Jika ada yang sengaja menghalang-halangi laju ambulance maka bersiaplah untuk mendapat ganjaran hukuman seperti yang diberikan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

-Ambulance yang mengangkut orang sakit;

-Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

-Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

-Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional menjadi tamu negara;

-Iring-iringan pengantar jenazah; dan

-Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA : Dukung Percepatan Penanganan Covid-19 di Tabalong, Adaro Sumbang Ambulance

-Lalu bagi mereka yang melanggar Pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur pada pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BACA JUGA : Insiden Mobil Jenazah Masjid Al Jihad Selesai di Tempat

Semoga bisa menjadi pelajaran kita semua  perlu ada pencerahan dan sosialisasi lagi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas. “Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas.

Dan apabila sudah menjadi peristiwa hukum atau masalah,maka para pihak atau masyarakat juga tidak bertindak menghakimi sendiri, semena-mena melanggar hukum, memunculkan masalah hukum baru. Karena perlu dingat bahwa  Indonesia adalah negara hukum yang harus dipatuhi dan ditegakkan oleh semua masyarakat.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.