Setelah Diperiksa Oknum Guru Ditahan di Kejaksaan

0

DINAS Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Kini sedang diterpa tak sedap. Pasalnya ada oknum guru selaku tenaga pengajar ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini sudah dilakukan penahanan.

DITETAPKANNYA BJ sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, karena diduga memanipulasi absen bahkan ada disuruh untuk mengabsen dengan cara memaksa.

Kepala Kejaksaan negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan SH mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan, Selasa (31/8/2021).

Dikatakannya, BJ yang merupakan guru di SDN I Sampirang, Kecamatan Teweh Timur tak mengajar selama 5 tahun atau sejak tahun 2017, sementara gaji tetap berjalan.

Selain gaji, dia juga mendapat insentif dan tunjangan. Alasan tidak mengajar karena karena letaknya jauh, sementara semua gaji telah dibayar.

BACA: Tinjau Sekolah, Disdik Barut Pantau Guru yang Keluyuran Saat Jam Mengajar

Atas perbuatan tersangka lanjut Iwan, negara dirugikan sekitar Rp 319 juta. Dan dikenakan pasal 2 dan 3 dengan hukuman di atas 10 tahun.

Sementara itu kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan Barito Utara, Ardiansyah mengatakan, pihaknya pernah diminta untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini oleh pihak kejaksaan.

Akan tetapi batal, karena dirinya masih belum mengetahui permasalahan ini,apalagi dirinya menjabat sebagai Kabid hanya pada Februari 2021.

Untuk masalah ini memang dinas pendidikan ada yang membawahi masalah pembinaan para guru sehingga untuk itu langsung ditanyakan kepada bidang masing masing.

Kabid Pembinaan Ketenagaan dinas pendidikan Sri Hartati ketika dikonfirmasi tidak bisa ditemui karena ada kegiatan metting zoom.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/08/31/setelah-diperiksa-oknum-guru-ditahan-di-kejaksaan/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.