Pemuktahiran Data Pemilih Periode Agutus di KPU Barito Utara

0

KPU Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), periode Agustus tahun 2021 di ruang Rumah Pintar Pemilu, selasa (31/8/2021).

KEGIATAN rapat ini digelar secara rutin, tepatnya di akhir bulan untuk selalu melakukan rapat pleno penetapan rekapitulasi PDPB. Dan setiap tiga bulan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder dan instansi terkait.

Ketua KPU Malik Muliawan mengatakan, Pada bulan September nanti KPU akan kembali mengadakan rapat koordinasi PDPB Tri Wulan III.

Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per Agustus ini diperoleh adanya potensi tidak memenuhi syarat berjumlah 8 pemilih dan potensi pemilih baru berjumlah 2 pemilih.

Menurutnya, data TMS ini disebabkan adanya pemilih yang meninggal dunia, data ini harus dihapus di dalam daftar pemilih. Sehingga jumlah PDPB yang sebelumnya periode Juni 2021 berjumlah 96.768 pemilih, pada periode Agustus ini menjadi 96.762 pemilih.

BACA: H Nadalsyah Terima Silahturahmi Jajaran KPU Barito Utara

KPU Kabupaten Barito Utara membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di kantor KPU (setiap jam kerja) atau secara online melalui http://bit.ly/DPBKPU_BARUT atau bisa juga via WA dengan nomor 082353797444.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (I), KPU Kabupaten atau Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Hal ini juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan dan diumumkan di website KPU Kabupaten Barito Utara, media sosial dan media massa online sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.