Minta Cabut Perwali, Keluarkan Aturan Baru Soal Reklame Bando

0

MENYUSUL akan ditertibkannya kembali reklame jenis bando yang berada di ruas jalan protokol oleh Satpol PP dan Damkar. Dalam kaitan tersebut Ormas Sasangga Banua mendukung kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

KETUA Divisi Kajian Strategi dan Politik Sasangga Banua Syamsul Ma’arif bersama Ketua Umum Sasangga Banua Syamardian  kepada jejakrekam.com Senin(30/8/2021).

“Kami dari Ormas Sasangga Banua sangat mendukung langkah Walikota Banjarmasin dalam rangka melakukan penertiban reklame di Kota Banjarmasin. Khusunya reklame jenis Bando yang melintang jalan di Jalan A Yani dari KM. 1 hingga KM 6,” ucap Syamsul Ma’arif.

Ia menilai, keberadaan reklame jenis Bando memang sudah melanggar aturan, pada Perda No16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Ya, telah membangun bangunan papan reklame yang melintang jalan, tentu jelas-jelas melanggar aturan di Perda No16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame berbunyi pada bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf b,” tambah Syahmardian.

Syamsul Ma’arif menyebutkan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame telah ditelusuri dengan berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.

“Maka terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame dengan peraturan atau perundang-undangan diatasnya, yaitu kepada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang memuat penormaan terkait dengan tidak memperbolehkannya reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan,” tandasnya.

Sedangkan, sambungnya, pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame terkesan membolehkan reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan. 

“Hal ini karena pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame telah terjadi korupsi hukum atau tidak dimuat atau tidak dicantumkan atau telah digantinya hurup “b” yang berbunyi “di lapangan olah raga terbuka” pada ayat 2 pasal 8,” bebernya.   

BACA: Sikapi Aduan APPSI Kalsel, Ombudsman Kaji Soal Maladministrasi Penertiban Baliho Bando

Bahkan, ujarnya, pada Bagian Kedua pada Bab II seperti pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sehingga bunyi di perwali tersebut seolah-olah membolehkan membangun reklame diatas jalan. 

Namun Pada ayat berikutnya, yaitu ayat 3 huruf b tetap melarang menempatkan, memasang reklame, spanduk, baleho, banner, umbul-umbul yang melintang jalan.

“Sebenarnya yang diperbolehkan membangun papan reklame jenis bando melintang jalan itu hanya di lapangan olah raga terbuka saja, selain disana tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf d,” tambah Achoel sapaan akrabnya.

Terpenting dalam hal penertiban reklame ini, harapnya, adalah melakukan pencabutan Peraturan Walikota Banjarmasin No. 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame. 

“Serta  mengeluarkan Perwali yang baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang/aturan diatasnya. Karena didalam perwali tersebut telah terjadi penyimpangan hukum. Dimana telah bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya.

Perihal tersebut, katanya, karena Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, telah terjadi penghilangan isi huruf b pada Pasal 8 ayat (2) di Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang telah dihilangkan/tidak termuat/dihapus di dalam Perwali No. 23 Tahun 2016 No.23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggara Reklame. Sehingga jumlah huruf di Perda No. 14 Tahun 2014 sebanyak 7 (tujuh) huruf, menjadi 6 (enam) huruf yang terdapat di Perwali No. 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggara Reklame.

Perda No 16 Tahun 2014 tentang Penyenggaraan Reklame, timpal Syahmardian, masih relevan dan cukup hanya dilakukan pencabutan Perwali-nya saja dan menerbitkanlagi Perwali yang baru.

“Ya, dengan pencabutan perwali tersebut maka prosesnya cepat, ekonomis dan efesien, tidak perlu waktu yang lama. Dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengeluarkan sebuah Peraturan daerah yang baru. Lebih baik dananya dialihkan ke penangan Covid-19 agar cepat berlalu dan segera dilakukan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak,” katanya. 

Untuk itu, katanya, Sasangga Banua memberikan apresiasi dan dukungan kepada Walikota Banjarmasin dalam penataan Kota Banjarmasin yang BAIMAN (Barasih Wan Nyaman) khususnya tentang penataan reklame di Banjarmasin baik skala ukuran besar maupun skala ukuran kecil yang menitik beratkan kepada keselamatan jiwa manusia dan tidak mengesampingkan aspek bisnis/ekonomis. (jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.