Kartu Nikah Digital Terbitan Kemenag

0

DIREKTUR Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin menyebutkan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

“KARTU Nikah Digital terbitan Kemenag RI menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ucap Kamaruddin Amin dalam keterangannya yang dirilis www.kemenag.go.id .

Ia menuturkan, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. “Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” jelasnya.

BACA: 25 Pasangan Warga Banjarmasin Sidang Isbath Nikah

Sementara kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. “Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tandasnya.

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kalsel Ahmad Sya’rani meminta masyarakat agar tidak cepat percaya hoaxs seputar kartu nikah yang beredar masif di media sosial.

“Kartu nikah digital digunakan untuk memudahkan pasangan suami isteri (pasutri) dalam mengurus berbagai kegiatan yang membutuhkan kelengkapan catatan pernikahan dalam bentuk yang lebih simple dan praktis,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis ril/afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.