Insentif Nakes Harus Jadi Atensi Inspektorat dan Dewan

0

M PAZRI Direktur Borneo Law Firm meminta Inspektorat Pemprov Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel melakukan pengawasan dan menyelesaikan persoalan dugaan pemotongan insentif Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes). “Saya kira perlu diselesaikan jika dugaan pemotongan insentif Covid-19 Nakes itu ada. Dan menjadi atensi inspektorat dan dewan untuk diawasi,” ucapnya kepada jejakrekam.com.

MENURUTNYA, dugaan pemotongan insentif berpotensi menjadi persoalan hukum, apalagi jika tak bisa dipertanggung jawabkan. “Ya, patut diduga dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Penyalagunaan Wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

BACA: Kadinkes Kalsel Sebut Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Ulin Sudah Dibayar

Ia berpendapat, dugaan pemotongan insentif dengan alasan adanya pemangkasan insentif akibat APBD Kalsel hanya mampu mencairkan 65 persen saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI harus dijelaskan secara transparan. “Termasuk misalnya ketidaksengajaan atau adanya perbaikan mekanisme dan sistem. Juga harus dijelaskan secara tuntas, sehingga tidak menimbulkan informasi yang simpang siur,” imbuhnya.

Mengingat Nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, maka selayaknya insentif bagi mereka untuk diperjuangkan pemerintah daerah dan instansi kesehatan berwenang. (jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.