PPKM Level 3 Tabalong Diperpanjang, Pemkab Longgarkan Sejumlah Aturan

0

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 resmi diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong. Perpanjangan kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor B1135/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VIII/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Anang Syakhfiani tertanggal 24 Agustus 2021.

DALAM perpanjangan PPKM Level 3 untuk yang ketiga kalinya ini, pemerintah setempat memberikan kelonggaran terhadap aturan yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie, mengatakan dalam PPKM Level 3 jilid 3 ini Pemkab Tabalong melonggarkan beberapa ketetapan.

“Pelonggaran ini agar ekonomi jangan terlalu lama terdepresi atas meningkatnya kasus karena varian baru Covid – 19 ini,” bebernya kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Beberapa aturan yang dilonggarkan ini, ungkapnya meliputi fasilitas umum, salah satunya tempat wisata bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

BACA JUGA: Kawal Pemakaman Jenazah Covid-19, Polisi Hingga Camat Di Tabalong Diganjar Penghargaan

Sementara, kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan juga dinyatakan sudah boleh dilaksanakan dengan ketentuan yang sama.

Dalam perpanjangan PPKM level 3, masyarakat juga dapat menggelar resepsi perkawinan dengan kapasitas naik jadi 50 persen.

“Namun pelaksana tetap tidak boleh ada menyediakan hidangan yang makan di tempat, dalam artian undangan hanya dapat membawa pulang hidangan yang sudah dikemas oleh tuan rumah,” ucapnya.

Adapun untuk rumah ibadah juga boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, seperti salat berjamaah dengan kapasitas yang sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen naik menjadi 50 persen atau maksimal 50 orang dengan prokes ketat.

Sementara, untuk restoran atau rumah makan sudah boleh makan di tempat dengan prokes ketat dan kapasitas maksimal 50 persen yang sebelumnya hanya boleh 25 persen, atau dalam satu meja maksimal hanya diisi oleh dua orang.

“Nah inilah kelonggaran agar ekonomi masyarakat tidak tertekan,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya beberapa kelonggaran ini ekonomi masyatakat dapat kembali menggeliat.
“Beberapa kelonggaran tetap dengan penerapan prokes yang ketat, karena salah satu pencegahan yang terbukti ampuh adalah dengan menerapkan prokes secara ketat,” tegasnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.