Eks Bupati Balangan Ansharuddin Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

0

EKS Bupati Balangan, Ansharuddin, dituntut hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang menimpanya beberapa tahun terakhir. Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Fahrin Amrullah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/8/2021).

JAKSA Fahrin berkeyakinan Ansharuddin terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan pasal 378 KUHP.

Sekadar pengingat, kasus ini sendiri bermula dari masalah utang piutang antara Ansharuddin dan pengusaha Supian atau Tinghui saat masa pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelapornya adalah Dwi Husein Putra yang tercatat merupakan perantara yang menyelesaikan kasus tersebut.

Dwi merasa ditipu lantaran pembayaran uang yang dilakukan Ansharuddin melalui cek ditengarai kosong. Usai itu, ia melapokan kasus ini ke aparat.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menyampaikan ada beberapa pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa. Diantaranya, Ansharuddin selama proses persidangan berkelakuan baik, tak pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang masih tanggung jawabnya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong, Kuasa Hukum Ansharuddin Hadirkan Empat Saksi

“Yang memberatkan terdakwa H Asharuddin dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Majelis hakim Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa Ansharuddin mengajukan nota pembelaan (pledoi) melaui tim kuasa hukumnya atas tuntutan JPU selama 2 tahun penjara. Sidang rencananya dilanjutkan kamis depan (2/9/2021)

Sementara di tempat lain, tim hukumnya Ansharuddin, M Mauliddin Afdie, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. “Inti dalam nota pembelaan pledoi minta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Ansharuddin dari surat dakwaan JPU,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.