JPU Tuntut Terdakwa Kasus WC Perkotaan Lima Tahun Penjara

0

JAKSA Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terkait kasus program WC sehat perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2019, Senin (23/8/2021).

SIDANG dipimpin oleh Hakim Ketua Sutisna Sawati SH. Untuk terdakwa Ahmad Fauzan selaku Direktur CV Nusa Indah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Disperkim-LH, Ratna Kumalasari Handayani Noor ST MT mengikuti sidang secara virtual.

Kepada majelis hakim, JPU dari Kejari HSU Mhd Fadly Arby SH MKn menyampaikan, JPU mengajukan tuntutan pidana yang memberatkan pada terdakwa dengan pertimbangan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Termasuk tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 245.166.000.00.

BACA: Kasus Dugaan Korupsi Jamban di HSU: Dibantah Pengacara, Jaksa Kukuh dengan Dakwaan

Selajutnya, JPU menyatakan pada dua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 dan perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Untuk pembacaan tuntutan pimpinan CV Nusa Indah Ahmad Fauzan langsung dibacakan JPU Mhd Fadly Arby SH MKn, sedangkan pembacaan tuntutan untuk PKK Disperkim-LH Kabupaten HSU Ratna Kumalasari Handayani Noor ST MT dibacakan oleh Rizky Purbo Nugroho.

“Kami meminta pada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada kedua terdakwa tersebut, karena terbukti bersalah,” pintanya.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta, terus melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 245.166.000,- setelah putusan.

Karena itu, kalau tidak membayarkan, maka pihak kejaksaan HSU akan menyita harta benda yang dapat disita oleh Jaksa untuk dilakukan lelang.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.