JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Teguh Imanullah selama 9 tahun penjara, pada Senin (23/8/2021). Dalam nota tuntutan kurang lebih 150 halaman, jaksa juga mendenda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.206.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar maka harta bendanya dapat disita.
TETAPI demikian apabila tidak ada harta yang disita maka diganti kurungan badan selama 4 tahun ditambah 6 bulan. JPU I Gusti Nyoman menegaskan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dakwaan primair.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual nampak kelihatan beraksi dengan mengatakan akan melakukan pembelaan yang diserahkan semuanya kepada penasehat hukum. “Saya serahkan pembelaan kepada penasehat hukum saja,” ujarnya kepada majelis hakim kelihatan pasrah.
BACA: Mantan Direktur PD Baramarta Buktikan Kehidupannya Tidak Mewah di PN Tipikor Banjarmasin
Penasehat hukum dari kantor Badrul Ain Sanusi Afif SH dan rekan meminta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. “Maaf kita tidak ada waktu lagi sebab tahanan terdakwa sudah hampir habis. Sehingga untuk pembelaan sudah kita jadwalkan pada pekan depan (30/8/2021),” ujar Sutisna.
Terdakwa menurut jaksa telah menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.
Menurutnya, ada puluhan item dimana uang perusahaan daerah dipergunakan terdakwa untuk pribadi. Seperti membayar sewa beberapa apartemen di Jakarta serta bayar uang muka mobil mewah baik untuk dia pribadi maupun untuk istrinya.
Serta item lainnya seperti bagi-bagi kepada aparat penegak hukum yang diduga dibayar dengan uang perusahaan plat merah tersebut. (jejakrekam)