Bang Dhin : Keamanan dan Keselamatan Transportasi Pelayaran di Kalsel Perlu Upaya Peningkatan

0

WAKIL rakyat di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi pelayaran.

TUJUANNYA, untuk melindungi warga masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai maupun masyarakat yang juga memanfaatkan sungai tersebut sebagai sarana transportasi.

Hal itu itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin Jumat (20/8/2021).

Salahsatu contoh kondisi lapangan yang kerap terjadi kecelakaan transportasi yaitu diwilayah perairan Sungai Nagara karena di anak sungainya banyak melibatkan kapal Tongkang pengangkut batu.

Alur pelayaran di Wilayah Kabupaten Tapin merupakan alur pelayaran sungai namun dilintasi oleh kapal laut dengan ukuran LOA (Lenght Over All) hingga 300 feet, dimana sebagaian besar kapal tersebut merupakan kapal tongkang yang tidak memiliki mesin (propelled) sehingga harus ditarik oleh Kapal Tug Boat.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin (2019) tercatat bahwa pada tahun 2017 terdapat 7.044 kali pergerakan kapal laut yang keluar/masuk wilayah perairan sungai dengan volume batubara yang diangkut mencapai 26.980.185 Ton serta jumlah kapal sungai yang keluar/masuk di wilayah yang sama (anak Sungai Nagara) pada tahun 2018 tercatat 13.066 kali dan juga mengangkut batubara sebesar 7.913.343 Ton.

“Kalau dari sudut pandang ekonomi, kita tidak mungkin untuk melarang kapal laut berukuran besar untuk memasuki alur pelayaran sungai di wilayah Tapin, karena itu salah satu sumber penghasil,” kata M Syaripuddin.

Tapi, lanjut wakil rakyat yang akrab disapa Bang Dhin ini, tentunya kondisi ini jangan dibiarkan seadanya, karena berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat, sehingga sangat disayangkan jika tak diupayakan peningkatanya.

Dari itu, poitisi PDI-P inipun mengingatkan pentingnya dan sangat diperlukan peningkatan sarana prasarana penunjang pelayaran seperti sistem telekomunikasi pelayaran, sistem navigasi, dan jasa pandu kapal.

“Saya tekankan kapal-kapal tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Semuanya harus aman, aman berlayar aman juga administratifnya” tegasnya Bang Dhin.

Tak hanya itu, Bang Dhin menilai, perlu kiranya komitmen dari kepala daerah masing-masing melalui Dinas Perhubungan agar seluruh kegiatan pelayaran tersebut dibuat regulasi yang bersesuaian dengan peraturan diatasnya demi keamanan dan keselamatan pelayaran dan masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.