Tanbu Terapkan PPKM Level 4 Hingga Berakhir 23 Agustus Mendatang

0

PENERAPAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sudah berjalan sejak 10 Agustus hingga sampai sekarang dan hingga berakhir pada 23 Agustus 2021 mendatang. 

PELAKSANAAN sambil berjalan dan terus dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : B443.26/2486/Bag.Pem-Bup/ VIII/2021. Guna diperlukan tindakan penanganan pendemi secara baik, cepat dan tepat.

Begitulah yang diungkapkan Juru Bicara Penangan Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu Ardiansyah SSis MM. “Penerapan PPKM level 4 menekankan pembatasan, seperti pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 % dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang harus diawas pengurus tempat ibadah tersebut,” ucap Ardiansyah.

BACA: Satgas Covid-19 Periksa Warga yang Melintasi Jalan Gunung Tanbu- HSS

Menurutnya, sedangkan berpotensi menciptakan keramaian, kerumunan ditiadakan sementara waktu seperti kegiatan seni budaya, tempat fasilitas olahraga, hajatan, serta kegiatan majelis ta’lim, lanjutnya.

“Di-situ termasuk tempat hiburan malam dan sejenisnya seperti Bar, Bilyard, tempat Karaoke, fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman bermain, untuk sementara juga ditutup,”  tambah Ardiansyah. 

Nah pembatasan waktu ujar Ardiansyah, hanya sampai pukul 20.00 WITA yang diperuntukkan bagi pedagang dan usaha jasa, maupun mini market yang menjual kebutuhan sehari-hari. Terkecuali apotik dan Toko obat yang diperbolehkan 24 jam.

“Rumah makan cafe skala kecil, warung, angkringan, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% sampai pukul 20.00 WITA, sedangkan layanan di bawa pulang hanya sampai pukul 22.00 WITA,” tuturnya. 

Sementara penyelenggaraan akad nikah dihadiri hanya maksimal 6 orang dan di-luar KUA maksimal 30 orang. Sedangkan resepsi perkawinan ditunda selama PPKM level 4 berlaku.

Sementara pelaku usaha perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu vaksin, kemudian sudah melakukan PCR H-2 untuk transportasi udara dan Antigen H-1 untuk transfortasi darat dan laut. Kecuali sopir kendaraan logistik atau barang dengan ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Ardiansyah melanjutkan, pelaksanaan dari PPKM bertujuan lebih mengedepankan protokol kesehatan sebagai bagian dari pola 5 M yakni memakai masker secara benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta mengurangi mobilitas keluar rumah.

“Melalui penerapan ini kita berharap semua pihak dapat mematuhinya. Mengingat bagi setiap pelanggaran PPKM level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Virus Corona 2019,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.