Sangat Membantu Masyarakat, Paman Yani Sebut Keringanan Denda PKB Sudah Tepat Dilakukan

0

PROGRAM relaksasi keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen di bawah tahun 2020 dianggap sudah tepat.

“DISKON ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel,” ucap Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi Senin (16/8/2021).

Politisi Partai Golkar  yang membidangi ekonomi dan keuangan ini menyebutkan, alasan dilaksanakannya relaksasi ini karena  banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi COVID-19.

BACA : Serahan Bantuan Lampu UV Ke Sejumlah Sekolah, Paman Yani Berharap Masyarakat Taat Prokes

“Selain Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua Kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM level 4 yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani itu.

Terlebih, ia mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak dimasa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.

“Program ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah untuk membayar pajak. Bahkan, apabila ini tidak dimanfaatkan oleh mereka yang rugi itu kita sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.

“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” katanya.

Seperti diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang, selain harapkan dapat menambah kas daerah (PAD). Keperluan lainnya seperti penanganan COVID-19 saat ini juga sangat dibutuhkan.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.