Pemkab Tabalong Perpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021

0

PROGRAM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Tabalong diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

PERPANJANGAN PPKM berdasarkan dengan instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 yang oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor B-1091/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VIII/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Bila ada pengelola tempat usaha THM, restoran/rumah makan, kafe, warung makan serta angkringan yang melanggar ketentuan dalam PPKM maka kami akan langsung menutup dan mencabut izin tempat usaha tersebut,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Pengawalan peraturan PPKM ini sendiri akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Sub Denpom dan tiga pilar kecamatan serta beberapa SKPD terkait.

Pihaknya berharap dengan lebih ketatnya PPKM ini masyarakat maupun pengelola tempat usaha yang tercantum dalam SE PPKM ini dapat memaklumi dan mematuhinya.

“Dengan patuhnya masyarakat terhadap ketentuan PPKM kita berharap kasus Covid – 19 di Tabalong dapat melandai hingga status PPKM pun dapat turun menjadi level 2 atau bahkan level 1,” ujarnya.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Tabalong: THM Tutup Sementara, Rumah Makan dan Angkringan Boleh Buka

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat memahami kondisi saat ini. “Kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat sangat diharapkan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid – 19 lebih jauh,” harapnya.

Dalam perpanjangan PPKM ini sendiri dengan ketentuan THM yang dalam hal PUB, diskotik, biliard, karaoke dan kafe live musik untuk sementara waktu ditutup total.

Selanjutnya, restoran dan rumah makan diizinkan buka dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Diantaranya restoran dan rumah makan harus menunjuk petugas pengatur prokes sendiri di lokasi usaha, dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas sebanyak 25% dari tempat disediakan selebih hanya boleh take away atau dibawa pulang dengan jam buka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita.

Sementara untuk kafe, warung makan dan angkringan juga diizinkan buka dengan juga menerapkan prokes secara ketat dan jam buka dibatasi hinggaa pukul 21.00 wita. (jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.