Jurkani Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan, Denny: Jauh dari Keadilan

0

TIM sukses pasangan Haji Denny Indrayana-Haji Difriadi Darjat (H2D), Jurkani, divonis enam bulan penjara atas kasus penganiayaan di kawasan Prona, jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

PEMBACAAN vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/8/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari keinginan jaksa yang sebelumnya menuntut Jurkani dihukum satu tahun penjara.

Majelis hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntinjoro sebelum membacakan amar putusaannya menyebutkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa Jurkani.

Ambil contoh, selama proses persidangan, Jurkani dianggap berkelakuan baik, tidak pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Selanjutnya, yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta di persidangan yang menguatkan bahwa ia melanggar pasal 351 ayat (1) KUHAP, sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu tentang penganiayaan.

Sebelum mengakhiri persidangan, terdakwa Jurkani dan tin kuasa hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir. Apakah menerima vonis atau menyatakan banding atas putusan ini.

Sebagai pengingat, Jurkani harus berurusan meja hijau karena dinilai melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.

Di lain sisi, vonis terhadap Jurkani dinilai tidak adil oleh rekan sejawatnya seperti Denny Indrayana. Dilansir dari Kbknews, menurutnya, justru penganiayaan yang disoal tidak terlihat dalam bukti video yang dikantongi pihaknya.

“Hakim memutuskan enam bulan penjara. Ini bagi kami suatu putusan yang masih jauh dari rasa keadilan,” kata Denny. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.