Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Diyakini Mampu Menjaga SDA

0

PENGELOLAAN jasa lingkungan hidup merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang disinyalir mampu menjaga sumber daya alam secara menyeluruh.

“INSTRUMEN ekonomi lingkungan hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,” ucap Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana usai menġgelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan bersama komisi III DPRD Kalsel, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, Raperda yang diinisiasi DPRD pada tahun 2020 ini telah beberapakali dilakukan pembahasan serta telah dilakukan studi komparasi ke Jawa Barat, yang dinilai sebagai pioner untuk perda pengelolaan jasa lingkungan (2015) bahkan sebelum terbit PP 46 tahun 2017.

Hanifah, menjelaskan, pemahaman tentang ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Tentunya barang publik dengan karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue).

BACA : Pemulihan Lingkungan Yang Rusak Pasca Banjir Menjadi Fokus DLH Kalsel

Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil.

“Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya. Sehingga hal ini juga mendorong lahirnya ranperda pengelolaan jasa lingkungan,” kata Hanifah.

Pengelolaan jasa lingkungan hidup itu sendiri imbuhnya, dilaksanakan berdasarkan pada asas: manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedang tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup papar Hanifah yakni mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

BACA JUGA :  DLH Kalsel Target Pembangunan Incinerator Di TPA Regional Banjarbakula Dimulai 2021

Selain itu, lanjutnya, meningkatkan kepedulian para  pihak terhadap  upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.

“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas   sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup juga merupakan tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup,” tambahnya.   

Tak lupa ia mengatakan dalam diskusi pembahasan raperda, beberapa masukan penting dari anggota pansus ada tambahan bab pendanaan, pembiayaan, insentif dan disinsentif.

Masukan tersebut, lanjutnya akan dibahas kembali oleh Dinas LH bersama biro hukum dan tim ahli dan selanjutnya akan dirapatkan kembali dalam waktu yang tidak lama untuk kemudian akan dilakukan konsultasi publik dan proses fasilitasi dengan Kemendagri.

“Semoga semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahun ini juga sudah dapat di perdakan dan dapat menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan jasa lingkungan di Kalsel,” pungkas Hanifah.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.